SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Kesempatan masyarakat umum untuk terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji kini semakin terbuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan aturan baru terkait seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD) tahun 2026, yang secara tegas menutup peluang bagi pejabat eselon II dan III, termasuk Ketua dan Anggota DPRD.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 5/BN Tahun 2026, sebagai turunan dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen PHD yang selama ini kerap didominasi pejabat struktural.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Barat, Drs. H. Ahmad Barambangi, M.Ag, menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tahun ini, PHD tidak boleh lagi berasal dari pejabat eselon II dan III. Batas maksimal hanya sampai eselon IV. Sementara Ketua dan Anggota DPRD disetarakan dengan eselon I dan II, sehingga tidak diperkenankan lagi menjadi PHD,” ujar Ahmad saat ditemui di Mamuju, Senin (19/1/2026).
Selain pembatasan jabatan, Kemenhaj juga melakukan penyederhanaan klasifikasi PHD. Pada musim haji 1447 Hijriah/2026, PHD hanya dibagi ke dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.
Untuk Provinsi Sulawesi Barat, kuota PHD tahun 2026 ditetapkan sebanyak sembilan orang, dengan rincian lima orang pada pelayanan umum dan empat orang pada pelayanan kesehatan. Meski demikian, Ahmad menyebut kuota tersebut bersifat dinamis.
“Jika kuota PHD tidak terpenuhi karena peserta tidak memenuhi persyaratan, maka kekosongan akan diisi oleh jemaah calon haji sesuai nomor urut keberangkatan berikutnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memaparkan kuota haji Sulawesi Barat tahun 2026 yang mencapai 1.450 jemaah. Dari jumlah tersebut, 73 kursi dialokasikan bagi jemaah lansia, namun hanya 30 orang yang memenuhi kriteria. Sisa kuota lansia tersebut kemudian dikembalikan ke kuota jemaah reguler.
Terkait pembiayaan, Ahmad menegaskan bahwa Pendamping Haji Daerah tidak mendapatkan subsidi. Setiap PHD tetap diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) penuh, yakni sekitar Rp89,1 juta. Sementara itu, jemaah haji reguler membayar Bipih sekitar Rp55,8 juta.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Kemenhaj berharap peran Pendamping Haji Daerah benar-benar berorientasi pada pelayanan dan profesionalisme, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi untuk mendampingi jemaah haji di Tanah Suci.
(Wdy/Adm)











