Aturan Baru PHD 2026: Pejabat Eselon II hingga DPRD Tak Lagi Boleh Jadi Pendamping Haji

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Kesempatan masyarakat umum untuk terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji kini semakin terbuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan aturan baru terkait seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD) tahun 2026, yang secara tegas menutup peluang bagi pejabat eselon II dan III, termasuk Ketua dan Anggota DPRD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 5/BN Tahun 2026, sebagai turunan dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen PHD yang selama ini kerap didominasi pejabat struktural.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Barat, Drs. H. Ahmad Barambangi, M.Ag, menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tahun ini, PHD tidak boleh lagi berasal dari pejabat eselon II dan III. Batas maksimal hanya sampai eselon IV. Sementara Ketua dan Anggota DPRD disetarakan dengan eselon I dan II, sehingga tidak diperkenankan lagi menjadi PHD,” ujar Ahmad saat ditemui di Mamuju, Senin (19/1/2026).

Selain pembatasan jabatan, Kemenhaj juga melakukan penyederhanaan klasifikasi PHD. Pada musim haji 1447 Hijriah/2026, PHD hanya dibagi ke dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, kuota PHD tahun 2026 ditetapkan sebanyak sembilan orang, dengan rincian lima orang pada pelayanan umum dan empat orang pada pelayanan kesehatan. Meski demikian, Ahmad menyebut kuota tersebut bersifat dinamis.

“Jika kuota PHD tidak terpenuhi karena peserta tidak memenuhi persyaratan, maka kekosongan akan diisi oleh jemaah calon haji sesuai nomor urut keberangkatan berikutnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memaparkan kuota haji Sulawesi Barat tahun 2026 yang mencapai 1.450 jemaah. Dari jumlah tersebut, 73 kursi dialokasikan bagi jemaah lansia, namun hanya 30 orang yang memenuhi kriteria. Sisa kuota lansia tersebut kemudian dikembalikan ke kuota jemaah reguler.

Terkait pembiayaan, Ahmad menegaskan bahwa Pendamping Haji Daerah tidak mendapatkan subsidi. Setiap PHD tetap diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) penuh, yakni sekitar Rp89,1 juta. Sementara itu, jemaah haji reguler membayar Bipih sekitar Rp55,8 juta.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Kemenhaj berharap peran Pendamping Haji Daerah benar-benar berorientasi pada pelayanan dan profesionalisme, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi untuk mendampingi jemaah haji di Tanah Suci.

(Wdy/Adm)

Berita Terkait

Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
BI Sulbar Perkuat Sinergi dengan Media untuk Diseminasi Perekonomian Terkini
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran
393 Jemaah Haji Mamuju Berangkat ke Tanah Suci, Gubernur Suhardi Duka Doakan Selamat dan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x