Aturan Baru PHD 2026: Pejabat Eselon II hingga DPRD Tak Lagi Boleh Jadi Pendamping Haji

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, Mamuju — Kesempatan masyarakat umum untuk terlibat langsung dalam pelayanan jemaah haji kini semakin terbuka. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memberlakukan aturan baru terkait seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD) tahun 2026, yang secara tegas menutup peluang bagi pejabat eselon II dan III, termasuk Ketua dan Anggota DPRD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 5/BN Tahun 2026, sebagai turunan dari Pasal 25 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen PHD yang selama ini kerap didominasi pejabat struktural.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulawesi Barat, Drs. H. Ahmad Barambangi, M.Ag, menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk tahun ini, PHD tidak boleh lagi berasal dari pejabat eselon II dan III. Batas maksimal hanya sampai eselon IV. Sementara Ketua dan Anggota DPRD disetarakan dengan eselon I dan II, sehingga tidak diperkenankan lagi menjadi PHD,” ujar Ahmad saat ditemui di Mamuju, Senin (19/1/2026).

Selain pembatasan jabatan, Kemenhaj juga melakukan penyederhanaan klasifikasi PHD. Pada musim haji 1447 Hijriah/2026, PHD hanya dibagi ke dalam dua kategori, yakni pelayanan umum dan pelayanan kesehatan.

Untuk Provinsi Sulawesi Barat, kuota PHD tahun 2026 ditetapkan sebanyak sembilan orang, dengan rincian lima orang pada pelayanan umum dan empat orang pada pelayanan kesehatan. Meski demikian, Ahmad menyebut kuota tersebut bersifat dinamis.

“Jika kuota PHD tidak terpenuhi karena peserta tidak memenuhi persyaratan, maka kekosongan akan diisi oleh jemaah calon haji sesuai nomor urut keberangkatan berikutnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad juga memaparkan kuota haji Sulawesi Barat tahun 2026 yang mencapai 1.450 jemaah. Dari jumlah tersebut, 73 kursi dialokasikan bagi jemaah lansia, namun hanya 30 orang yang memenuhi kriteria. Sisa kuota lansia tersebut kemudian dikembalikan ke kuota jemaah reguler.

Terkait pembiayaan, Ahmad menegaskan bahwa Pendamping Haji Daerah tidak mendapatkan subsidi. Setiap PHD tetap diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) penuh, yakni sekitar Rp89,1 juta. Sementara itu, jemaah haji reguler membayar Bipih sekitar Rp55,8 juta.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, Kemenhaj berharap peran Pendamping Haji Daerah benar-benar berorientasi pada pelayanan dan profesionalisme, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi masyarakat yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi untuk mendampingi jemaah haji di Tanah Suci.

(Wdy/Adm)

Berita Terkait

DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur
HUT Mamuju ke-486, Bupati Sutinah Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Mamuju
Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Sulbar, Ridwan Djafar Dorong Pemanfaatan AI yang Beretika
Bupati Mamuju Buka Aksi Transplantasi 213 Fragmen Terumbu Karang
Sekprov Buka Manakarra Fair, Memberikan Dampak Kepada Sektor Perekonomian
Bupati Mamuju Buka Manakarra Fair 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Lampaui Rp4 Miliar
Suhardi Duka Kenang Perjuangan RS Mitra Manakarra Bangkit dari Gempa, Siapkan Ekspansi pada 2027
Ortu Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:01 WIB

Patroli Tak Pernah Surut Sat Polairud Polres Mamuju Tengah Perkuat Pengamanan Perairan Demi Keselamatan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polsek Pangale Kunjungan Ke SMA Negari 1 Pangale Himbau Jauhi Narkoba,Judol dan Disiplin Berlalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Respons Cepat BKTM Saloadak Pastikan Evakuasi Kendaraan Laka Tunggal Berjalan Aman di Saloadak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WIB

BKTM Desa Lumu Hadirkan Rasa Aman dan Perkuat Kerukunan dengan Sambang Humanis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dor Tudor Menjaga Kepercayaan, Bhabinkamtibmas Barakkang Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:35 WIB

Opini

Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:05 WIB

x