Bejat! Ayah di Pasangkayu Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil

- Jurnalis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pencabulan anak kandung di periksa polisi, foto: hms)

(pelaku pencabulan anak kandung di periksa polisi, foto: hms)

SULBARPEDIA.COM,-Pasangkayu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu di Dusun Taba Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (15/03/22).

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban, Ronald menjelaskan berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan bapak kandungnya langsung datang memeluk korban dari belakang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat perlakuan keji dari ayahnya korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjahui korban.

Lanjut Ronald, ketika korban tertidur lelap, pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Lalu ketika korban bangun dipagi harinya, ia merasakan sakit diseluruh badan, khususnya pada daerah kemaluannya.

“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Atas apa yang dialami korban, pamannya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polisi” terang Ronald.

Sambung Ronald, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022.

Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian atas info tersebut tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.

“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana”, pungkas Ronald.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji
Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini
Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Jumat, 26 April 2024 - 19:37 WIB

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 - 18:33 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB