SULBARPEDIA.COM,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju melaksanakan penilaian penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 23 Puskesmas. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 1 Kantor Bupati Mamuju yang berlangsung selama dua hari yakni 29-30 Agustus 2024.
Penilaian BLUD Puskesmas dibuka oleh Sekda Mamuju H Suaib. Dalam sambutannya, Suaib menyampaikan bahwa BLUD ini sangat baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga kamandirian dalam pengelolaan keuangan puskemas.
“Ini sesuatu yang baik, tetap harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangannya karena pemeriksaaan keuangan langsung ke Puskesmas,” ujar Suaib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suaib menuturkan semua aktivitas yang dilakukan terutama dalam pengelolaan keuangan, harus berjalan sesuai regulasi yang ada. Dia meminta kepala puskesmas bisa mematuhi regulasi yang ada.
“Kepala Puskesmas dalam mengelola keuangan harus berjalan sesuai regulasi yang sudah ada” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Suaib kembali mengingatkan kepala Puskesmas untuk senantiasa berkonsultasi ke Inspektorat. Hal itu dilakukan agar terhindar dari hal yang tidak dinginkan.
Penilaian BLUD dibagi dalam 2 sesi, yaitu diawali dengan pemaparan dari masing-masing kepala Puskesmas, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman/penilaian dokumen-dokumen yang disiapkan terdiri 4 bagian, yakni dokumen Renstra, tata kelola, SPM dan keuangan.
Adapun tim penilai BLUD ini terdiri dari Sekretaris Daerah Mamuju untuk Dokumen tata kelola, Kepala Bappeda Mamuju untuk dokumen Renstra, Kepala Dinas Kesehatan Mamuju untuk dokumen SPM dan Dokumen Keuangan oleh kepala BPKAD Mamuju.
Baca Juga: Dinkes Mamuju Dorong Perubahan Status 23 Puskesmas Jadi BLUD Tahun Ini
BLUD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD ini pada puskesmas diharapkan nantinya akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dimana puskesmas diberikan keleluasaan dalam mengelola keuangannya dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait peningkatan kualitas pelayanan.
(adv/rls)