SULBARPEDIA.COM,- Mamasa, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Mamasa, Sabtu (2/4/22)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan berhak diperoleh setiap warga negara
Kegiatan itu dihadiri oleh Kasubag Perencanaan, perwakilan pengelola Program KIA, Kesmas, P2, PTM dan Kepala Puskesmas Sumarorong
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Monitoring dan Evaluasi SPM Kesehatan di Kabupaten Mamasa dilaksanakan sejak tanggal 31 Maret hingga 2 April 2022
Dalam kegiatan tersebut di jelaskan bahwa tahapan penerapan Standar pelayanan minimal adalah 1. Pengumpulan data, 2. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar, 3. Perhitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan dasar, 4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar, 5. Capaian Target SPM Pendidikan (Rekapan)
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas:
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil;
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
4. Pelayanan kesehatan balita;
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif;
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
10.Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
11.Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
12.Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif.
(ADV)