SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 74 / III / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban seorang kakek atas nama Tapele (53) mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya
Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Botteng, Desa Salukayu, Kecamatan Papalang, Mamuju pada Selasa, 9 Maret 2024
Diketahui, Penganiayaan terhadap korban kakek Tapele dilakukan oleh pelaku berinisial NR (19) yang merupakan cucunya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
“Sekarang ini terhadap pelaku Inisial NR (19) telah diamankan Dirutan Polresta Mamuju,” kata Herman kepada wartawan, Selasa (30/4).
Herman menambahkan, akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, pipi dan tangan. Ia menyebut pelaku menganiaya kakeknya itu menggunakan parang.
Dari pengakuan pelaku adapun kronologis kejadian, awalnya pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan “Pergiko bantu bapakmu di kebun ditusuki paku jadi tidak bisa jalan” sehingga pelaku bergegas pergi ke kebun hendak bantu bapaknya.
“Setelah pelaku tiba di kebun ia tidak mendapati bapaknya, sehingga langsung mendatangi korban yang sedang baring di rumah kebunnya dan langsung pelaku parangi dengan membabi buta,” sebut Herman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NR dijerat dengan padal 351 KUHPidana.
(rls/adm)