Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Setelah menyita waktu yang cukup lama dilakukan proses penyelidikan, dari hasil gelar perkara, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju berinisial IS (41) menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

IS diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan hal tersebut.

“Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, tersangka resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju,” ujar Kompol Jamal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jamal mengungkapkan IS ditetapkan tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju.

“Ditemukan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,” bebernya.

Jamal menjelaskan pada tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong menerima anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,.
Di mana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 bidang namun ada 2 bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap

“Di antaranya kegiatan penyediaan jaminan sosial, pemberian makanan tambahan balita stunting, pemberian makanan ibu hamil dan pengadaan pupuk,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” imbuhnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Mamuju Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

DiskominfoSS Sulbar Harap Pembentukan KIM di Kabupaten Terus Ditingkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Pembenahan Sampah, Target Bebas Sanksi Administratif

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:43 WIB

Sekprov Sulbar Buka Islamic Intellectual Summit 2026, Tekankan Keseimbangan Ilmu dan Akhlak

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:39 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Audiensi BPS Terkait Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gubernur Sulbar Hadiri Lepas Sambut Kajati, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:28 WIB

Pimpinan DPRD Sulbar Hadiri Pisah Sambut Kajati, Harap Kinerja Hukum Kian Ditingkatkan

Berita Terbaru

Advertorial

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

x