SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap pelaku penikaman yang terjadi pada hari Kamis 2 Mei 2024, dini hari. Peristiwa itu terjadi di depan Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Mamuju.
Pelaku yang diamankan berinisial HY (19) yang bertempat tinggal di Desa Salletto, Kecamatan Simboro. Pelaku melakukan penikaman terhadap korban bernama Gusti (18).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan saat ini pelaku penganiayaan inisial HY telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan sudah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti dibagian perutnya” ujar Kompol Jamal kepada wartawan, Senin (6/5).
Jamal menuturkan akibat kekerasan itu korban mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju.
Baca Juga: 2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu
Jamal mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di halaman depan Wisma Aeka Jaya tiba – tiba korban yang berada di depannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku.
“Lalu pelaku berteriak ‘Oe kakiku muinjak’ dan korban minta maaf namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman,” kata Jamal.
Dia melanjutkan, dua hari setelah kejadian pelaku diamankan di tempat persembunyiannya dengan barang bukti sebilah badik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU dan No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(rls/adm)