2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barang bukti sabu, foto: dok.ist

barang bukti sabu, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Polisi menangkap 2 pria berinisial WD (29) dan NW (34) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya dibekuk karena kedapatan menyimpan 10 saset diduga sabu dan alat isap pada Kamis, 18 April 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ia menyebut kedua pelaku sudah diamankan.

“Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 Wita pagi dini hari dan ditemukan 1 saset diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 saset yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya,” kata AKP Jean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku WD mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari NW. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati NW sedang berada di dalam sebuah kamar wisma.

“Setelah NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah NW yang berada di Jalan Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 unit hp android,” terang Jean.

Jean menuturkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan Adapun beberapa barang bukti. Di antaranya 10 saset kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, kaca pirex, dan korek api, dan 2 unit hand phone android.

“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Jean.

(rls/adm)

Berita Terkait

Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang
ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Penculik Gadis 13 Tahun di Mateng Ternyata Buronan Kasus Curanmor di Majene
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:24 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Pasangkayu, Warga Diminta Waspada

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:26 WIB

ESDM Sulbar Ungkap Asap dari Dalam Tanah di Botteng Ternyata Sisa Pembakaran Sampah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Kaddo Minyak dan Telur Jadi Rebutan Saat Maulid Nabi di Kota Mamuju

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Berita Terbaru

oplus_0

Mamuju Tengah

Pemda Mateng Gelar GPM di Pelataran Tunggu Benteng Tobadak

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:52 WIB

x