2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barang bukti sabu, foto: dok.ist

barang bukti sabu, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Polisi menangkap 2 pria berinisial WD (29) dan NW (34) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya dibekuk karena kedapatan menyimpan 10 saset diduga sabu dan alat isap pada Kamis, 18 April 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ia menyebut kedua pelaku sudah diamankan.

“Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 Wita pagi dini hari dan ditemukan 1 saset diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 saset yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya,” kata AKP Jean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku WD mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari NW. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati NW sedang berada di dalam sebuah kamar wisma.

“Setelah NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah NW yang berada di Jalan Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 unit hp android,” terang Jean.

Jean menuturkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan Adapun beberapa barang bukti. Di antaranya 10 saset kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, kaca pirex, dan korek api, dan 2 unit hand phone android.

“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Jean.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Anak Kandung 6 Kali, Korban Diancam Dibunuh
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Pembuang Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Ditangkap, Pelaku Santriwati
Antrean Solar Picu Keributan, Dua Pria Nyaris Bentrok Pakai Parang di SPBU Belang-Belang
Sat Resnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Sabu, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:06 WIB

Merawat Harmoni, Bhabinkamtibmas Aipda.Haris Rauf Hadir Ditengah Tengah Warga Paraili

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Strong Poin di SDN Ngapaboa

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

Gerak Cepat Patmor Redam Salah Paham, Kamtibmas Mamuju Tengah Tetap Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Polsek Pangale Hadir Mendamaikan Penyelesaian Masalah Warga yang Berkonflik

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:51 WIB

Perkuat Rasa Aman dan Kerukunan, Bhabinkamtibmas Lembah Hopo Silaturahmi Ke-Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:45 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Hadir Redam Perselisihan Warga dan Berujung Damai

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:42 WIB

Langkah Kecil, Dampak Besar: Bhabinkamtibmas Hadir Jaga Sanjango Tetap Aman dan Kompak

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:20 WIB

Oplus_131072

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Strong Poin di SDN Ngapaboa

Jumat, 31 Jul 2026 - 09:53 WIB

x