SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Polisi menangkap 2 pria berinisial WD (29) dan NW (34) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya dibekuk karena kedapatan menyimpan 10 saset diduga sabu dan alat isap pada Kamis, 18 April 2024.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ia menyebut kedua pelaku sudah diamankan.
“Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 Wita pagi dini hari dan ditemukan 1 saset diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 saset yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya,” kata AKP Jean.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku WD mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari NW. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati NW sedang berada di dalam sebuah kamar wisma.
“Setelah NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah NW yang berada di Jalan Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 unit hp android,” terang Jean.
Jean menuturkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan Adapun beberapa barang bukti. Di antaranya 10 saset kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, kaca pirex, dan korek api, dan 2 unit hand phone android.
“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Jean.
(rls/adm)