2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

barang bukti sabu, foto: dok.ist

barang bukti sabu, foto: dok.ist

SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Polisi menangkap 2 pria berinisial WD (29) dan NW (34) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Keduanya dibekuk karena kedapatan menyimpan 10 saset diduga sabu dan alat isap pada Kamis, 18 April 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ia menyebut kedua pelaku sudah diamankan.

“Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 Wita pagi dini hari dan ditemukan 1 saset diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 saset yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya,” kata AKP Jean.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, dari hasil introgasi pelaku WD mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari NW. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati NW sedang berada di dalam sebuah kamar wisma.

“Setelah NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah NW yang berada di Jalan Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 unit hp android,” terang Jean.

Jean menuturkan dari hasil pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan Adapun beberapa barang bukti. Di antaranya 10 saset kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, alat isap, kaca pirex, dan korek api, dan 2 unit hand phone android.

“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Jean.

(rls/adm)

Berita Terkait

Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap
Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng
Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta
3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur
Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik
Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan
Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan
Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 11:15 WIB

Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene

Minggu, 28 April 2024 - 08:29 WIB

Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:13 WIB

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur

Selasa, 23 April 2024 - 17:57 WIB

Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Selasa, 23 April 2024 - 17:29 WIB

Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Terdampak Gempa di Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene

Selasa, 30 Apr 2024 - 11:15 WIB