SULBARPEDIA.COM,- Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Mamuju Tahun 2019 akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam agenda Rapat Paripurna yang dilangsungkan di ruang Sidang DPRD Mamuju (Rabu, 16 September 2020)
Bersamaan dengan itu, pihak eksekutif dan legislatif juga melalukan penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2020.
Ketua DPRD Mamuju Azwar Ashary Habsi mengatakan penetapan ranperda pertanggungjawan tahun 2019 itu dilakukan setelah melalui tahapan dan pembahasan yang panjang. Dikesempatan itu Azwar menyampaikan ucapan terimkasih kepada para anggota DPRD Mamuju yang telah bekerja secara maksimal sehingga ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapakan terimakasih kepada para anggota DPRD Mamuju yang telah bekerja secara maksimal.Kepada para mitra kami pimpinan OPD juga saya ucapkan terimkasih banyak. Sinerjitas antara legislatif dan eksekutif harus terus kita tingkatkan.”kata ketua Nasdem Mamuju itu.Atas persetujuan tersebut, Bupati Mamuju Habsi Wahid mengungkapkan terimakasih kepada segenap anggota legislatif, utamanya kepada Badan anggaran DPRD Mamuju yang telah menyelesaikan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan penuh ketekunan, kesungguhan dan keseriusan sehingga pertanggung jawaban APBD tahun 2019 dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, serta Ranperda perubahan APBD tahun 2020 dapat disetujui bersama yang selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur untuk di evaluasi dan akan ditetapkan menjadi Perda.
Dalam agenda tersebut, Habsi juga membeberkan tentang perubahan anggaran tahun 2020 dilakukan akibat terjadinya perkembangan internal dan eksternal yang berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya perkembangan ekonomi makro dan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi Covid-19.
(Mas/Lal)