SULBARPEDIA.COM,- DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas regulasi budidaya udang vaname, di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis (5/2/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya dan dihadiri Sekertaris Dewan (Sekwan) Mansur serta anggota M Dasri, Farid Zuniawansyah, Arham Bustaman, Adi Nurcahyo, Edy Putra Pradana, dan Muslihat Kamaluddin.
Sementara unsur Pemerintah Daerah (Pemda) terdiri dari Asisten III, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waka DPRD Putu Purjaya, mengatakan bahwa RDP hari ini merupakan tidak lanjut dari hasil kunjungan lapangan anggota DPRD Pasangkayu. Kunjugan termasuk dilakukan di salah satu perusahaan budidaya udang vaname.
“Kita menggelar RDP untuk mengetahui sejauh mana perijinan, dampak lingkungan, dan keterlibatan perusahaan kepada petani tambak tradisional serta regulasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor perikanan ini,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Kepala DPMPTSP Pasangkayu, M Hatta, menyampaikan bahwa saat ini perijinan perusahaan tambak budidaya udang vaname di Kabupaten Pasangkayu sebanyak 24, baik itu badan usaha atau perusahaan maupun perseorangan.
“Kalau bicara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari 24 budi daya tambak udang vaname ini baru 80 persen lengkap perizinannya,” kata Hatta.
Selain usaha budidaya tambak, lanjut Hatta, pihaknya juga akan melakukan supervisi di sektor lain seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang galian C.
Menurutnya, super visi ini nantinya akan kami sinkronkan dulu datanya seperti PBG, sehingga dengan sendirinya izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mengikut.
“Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi ke 24 tambak budidaya ini terbit berdasarkan aplikasi. Pada intinya, kami Dinas PMPTSP ini memberikan ruang bagi para pelaku usaha agar bisa berinvestasi di Kabupaten Pasangkayu,” tutur Hatta.
Baca Juga: DPRD Pasangkayu Dukung Penyusunan Renja 2026 Dinas Kelautan dan Perikanan
Selanjutnya Kepala DKP Pasangkayu, Afriyani Ilyas, memaparkan baru ada 2 tambak budidaya udang vaname memiliki izin Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Termasuk termasuk pola kemitraan dengan petani tambak lokal (tradisional).
Berdasarkan data, lanjut Afriyani, dana bagi hasil (DBH) mengalami penurunan tahun 2025 lalu , salah satunya disebabkan menurunnya produksi budidaya udang vaname.
“Kami di DKP, bagaimana kita (DKP) menarik investor dalam mengelolah tambak yang berkelanjutan dengan fokus di salah satunya untuk peningkatan DBH dari para investor,” katanya
(rls/adm)











