SULBARPEDIA.COM, Majene — Dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Majene. Seorang mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Pundau diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp309 juta.
Dugaan tersebut mencuat setelah mantan Pj Kepala Desa Pundau berinisial R bersama Bendahara Desa berinisial H tidak menghadiri undangan resmi rapat yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran keduanya menyebabkan forum rapat tidak dapat dilanjutkan dan memicu kecurigaan terkait pengelolaan dana desa.
Persoalan ini kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa. Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, dugaan korupsi dana desa merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara transparan dan akuntabel, bukan justru disalahgunakan. Kami mendesak Kejari Majene agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan terbuka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan mantan Pj Kepala Desa Pundau telah mencederai kepercayaan publik serta merusak citra pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak boleh ada pembiaran. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Wdy)











