Mantri BRI di Majene-2 Calo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 5,2 M

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polres Majene pada Sabtu (20/12/2025), dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya kepada media, Plt Kasat Reskrim Polres Majene Iptu M. Paridon mengatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 28 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang merupakan seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit,” ujar Paridon.

Paridon mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan,” jelas Paridon.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian. Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5.266.320.721,00 (Rp 5,2 miliar).

Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana.

Paridon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola keuangan dan perbankan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Majene.

(rls/adm)

Berita Terkait

Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmikan Sekretariat Baru, DPW IJS Majene Siap Perkuat Kolaborasi dan Tangkal Hoaks
Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap
Paradoks BBM di Majene: Harga Normal, Akses Sulit, Antrean Mengular

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:01 WIB

Patroli Tak Pernah Surut Sat Polairud Polres Mamuju Tengah Perkuat Pengamanan Perairan Demi Keselamatan Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:57 WIB

Polsek Pangale Kunjungan Ke SMA Negari 1 Pangale Himbau Jauhi Narkoba,Judol dan Disiplin Berlalu Lintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:42 WIB

Respons Cepat BKTM Saloadak Pastikan Evakuasi Kendaraan Laka Tunggal Berjalan Aman di Saloadak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:23 WIB

Polres Mateng Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 16,42 gram Sabu

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:54 WIB

Sat Resnarkoba Polres Mateng Berhasil Amankan 17 Tersangka Kasus Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:25 WIB

BKTM Desa Lumu Hadirkan Rasa Aman dan Perkuat Kerukunan dengan Sambang Humanis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:20 WIB

Dor Tudor Menjaga Kepercayaan, Bhabinkamtibmas Barakkang Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Resnarkoba Polres Mateng Bongkar Peredaran Sabu di Topoyo

Sabtu, 18 Jul 2026 - 08:35 WIB

Opini

Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:05 WIB

x