Mantri BRI di Majene-2 Calo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 5,2 M

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Banggae, Cabang Majene periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Polres Majene pada Sabtu (20/12/2025), dan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Dalam keterangannya kepada media, Plt Kasat Reskrim Polres Majene Iptu M. Paridon mengatakan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka pada tanggal 28 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial NR, yang merupakan seorang mantri pada BRI Unit Banggae, serta SL dan SN yang berperan sebagai calo atau perantara dalam proses penyaluran kredit,” ujar Paridon.

Paridon mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Majene.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 214 orang saksi yang terdiri dari nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam alur penyaluran dana kredit tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak serta modus operandi yang digunakan dalam penyaluran dana kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan,” jelas Paridon.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalan Poros Majene–Mamuju, Dua Orang Meninggal Dunia

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti guna memperkuat pembuktian. Berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, Satreskrim Polres Majene berhasil menyita sebanyak 1.663 dokumen yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5.266.320.721,00 (Rp 5,2 miliar).

Laporan hasil penghitungan kerugian negara tersebut tertanggal 20 November 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ke-1 KUH.Pidana.

Paridon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya tata kelola keuangan dan perbankan yang bersih serta berintegritas di Kabupaten Majene.

(rls/adm)

Berita Terkait

Eks Pincab-3 Karyawan BRI Mamuju Dipolisikan Buntut Agunan SK Polri Hilang
Sekda Sulbar Apresiasi Inovasi GARATTA TBC untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan
Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmikan Sekretariat Baru, DPW IJS Majene Siap Perkuat Kolaborasi dan Tangkal Hoaks
Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Wanita Tipu Warga di Majene Modus Penukaran Uang Baru, Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Rabu, 9 September 2026 - 05:49 WIB

Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, Paskibraka Kab.Mateng 2026 Formasi Penuh

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x