FIF Mamuju Dilapor ke Polisi gegara Tarik Motor Nasabah Baru Seminggu Jatuh Tempo

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Mamuju, dok.ist

Kantor FIF Mamuju, dok.ist

SULBARPEDIA.COM, Mamuju,- Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni, motornya jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik,” kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran.

Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari.

Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga.

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.

(rls/adm)

Berita Terkait

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran
Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal
Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga
SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks
Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG
Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo
Pemkab Mamuju Matangkan Penyusunan PPKD Sebagai Landasan Pengembangan Budaya Daerah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:43 WIB

Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

Pesan Gubernur Suhardi Duka untuk Wisudawan UT Majene: Jaga Integritas, Jadilah Penjaga Kepercayaan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:17 WIB

Gubernur Sulbar Gelar Dzikir dan Doa Bersama, SDK: Jadilah Lebih Bermanfaat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sekprov Junda Maulana Hadiri Peringatan Hari Konstitusi RI

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:26 WIB

Pemprov Sulbar Apresiasi Langkah KONI Susun Strategi Menuju PON

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:29 WIB

Perkuat Layanan Informasi, KominfoSS Sulbar Serahkan DIP Pemprov ke Komisi Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:14 WIB

DiskominfoSS Sulbar Harap Pembentukan KIM di Kabupaten Terus Ditingkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:12 WIB

Pemprov Sulbar Percepat Pembenahan Sampah, Target Bebas Sanksi Administratif

Berita Terbaru

x