FIF Mamuju Dilapor ke Polisi gegara Tarik Motor Nasabah Baru Seminggu Jatuh Tempo

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Mamuju, dok.ist

Kantor FIF Mamuju, dok.ist

SULBARPEDIA.COM, Mamuju,- Nasib malang dialami Harni (37). Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni, motornya jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik,” kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran.

Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari.

Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga.

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.

(rls/adm)

Berita Terkait

HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan
RSUD Sulbar Perkuat Kompetensi Nakes melalui Seminar Sterilitas dan Pengendalian Infeksi
DPRD Sulbar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Terima KUA-PPAS 2027 dan Bentuk Panitia Pemilihan Calon Wakil Gubernur
HUT Mamuju ke-486, Bupati Sutinah Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Mamuju
Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Sulbar, Ridwan Djafar Dorong Pemanfaatan AI yang Beretika

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Unit Turjawali Patroli Malam Memastikan Mateng Aman dari Gangguan Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Bhabinkamtibmas Budong Budong Sisir Malam Cegah Gangguan dan Pastikan Warga Aman

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Karossa Bergerak Cepat Bersama Warga dan Damkar Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Tahap Awal Pemda Mateng Salurkan 81 Ton Bantuan Pangan Beras untuk Kec.Topoyo Tersebar di 15 Desa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:07 WIB

200 Peserta Sabuk Kamtibmas Polres Mateng Mengikuti Apel

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Bhabinkamtibmas Tasokko Turun Langsung Kewarga Cegah Karhutla dan Redam Hoaks

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Mateng Turun Kejalan Urai Kepadatan dan Cegah Kecelakaan Sejak Dini

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Bojo Hadir di Forum Desa Kawal Musyawarah Demi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita Terbaru

200 Peserta Sabuk Kamtibmas Polres Mateng Mengikuti Apel

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:07 WIB

x