SULBARPEDIA.COM,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju mendesak PJ Gubernur Sulbar untuk segera merealisasikan atau membelanjakan dana Participating Interest (PI) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau sekitar 23,4 Miliar.
Hal ini penting segera dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi atau sorotan negatif dari berbagai pihak.
Ketua HMI Mamuju Dahril mengatakan jika dana PI sebesar 23,4 Milyar itu tidak segera kucurkan sesuai dengan aturan yang ada, maka Ia menduga ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dari dana PI blok Sebuku yang diberikan kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu dilihat dari adanya ketimpangan soal regulasi penyalurannya, bahkan sampai hari ini viral mengendap tak tersalurkan. Yang paling membuat geleng-geleng kepala adalah soal besaran tunjangan bagi direksi Perumda yang sangat besar. Padahal seharusnya jika mengacu kepada keputusan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, yang seharusnya didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektivitas, kepatutan dan rasionalitas, dengan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan kemampuan keuangan Perumda,”kata Dahril dalam rilis tertulisnya kepada Sulbarpedia.Com, Sabtu 03/06/23.
Dahril mendesak PJ Gubernur untuk menggunakan dana PI tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023 yang dalam waktu dekat sudah akan dibahas bersama DPRD Sulbar.
Selain itu, HMI Mamuju juga menyoroti dugaan adanya manipulasi dalam proses penandatanganan dalam berkas tunjangan direksi, dimana terdapat stempel yg berlogo Gubenur Sulbar, namun diduga yg bertanda tangan adalah Sekretaris Daerah, hal itu menurut Dahril adalah sebuah kekeliruan yang dapat berakibat fatal.
“Dimana peran DPRD Sulbar disini, kenapa hanya diam dan bungkam melihat persoalan ini, sayang sekali PAD sebesar itu hanya fokus bayar tunjangan para direksi yang sama sekali tidak mengeluarkan keringat untuk mendapatkan itu. Atau jangan-jangan DPRD bermain mata, sampai tidak dapat bersuara persoalan ini. Kami minta jangan hanya teriak pada persoalan bagaimana tersalurkannya PI 10% ini, yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana menjaga dana itu, dan melakukan pengawasan, jangan sampai dana ini habis begitu saja dan bukan untuk kepentingan masyarakat.”terangnya.
Sebelumnya, dana PI Blok Sebuku dari pemerintah pusat
itu juga menjadi sorotan beberapa Anggota DPRD Sulbar seperti ketua komisi II H.Sudirman (Fraksi Golkar) dan Hatta Kainang (Fraksi Nasdem).
Ketua komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman mengatakan jika dana tersebut masih mengendap di kas Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi (SEM) tentu sangat merugikan masyarakat Sulbar karena tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan umat.
“Tentu masyarakat Sulbar dirugikan kalau dana Participating Interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebanyak 10 persen atau 23,4 Miliar itu tidak bisa dimanfaatkan, kami minta apa yang menjadi kendala itu segera didiskusikan dan mencari solusinya.”kata politisi Partai Golkar itu.
Anggota DPRD Sulbar dapil Mamasa ini membeberkan salah satu yang menjadi alasan dana tersebut masih mengendap di kas Perumda karena sampai saat ini belum adanya hasil kajian atau rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) yang ditandatangni oleh Pj Gubernur Sulbar.
(Lal)