SULBARPEDIA.COM,- Kabar menggembirakan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Di mana permintaan Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk peningkatan pelayanan kesehatan di Sulbar mendapat respon positif.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulbar drg Asran Masdi mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan Dirjen Yankes dr. Azhar Jaya dan Dir PKR drg. Yuli Astuti Saripawan pada awal Juli kemarin, terdapat tiga poin yang disetujui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asran menyebut poin tersebut yaitu Pembangunan RS Vertikal, Fasilitasi Pelayanan Primer sampai Rujukan, dan supporting peningkatan SDM Kesehatan.
RS Vertikal artinya semua pengoperasian dibiayai APBN, salah satunya Rumah Sakit Jiwa yang telah diusulkan. Kedua fasilitasi kesehatan mulai dari posyandu, Puskesmas hingga Rumah Sakit dapat melayani sesuai standar.
Terkait SDM Kemenkes telah memberi ruang bagi Sulbar merekrut dr Spesialis dengan insentif telah disiapkan dari Kemenkes sebesar Rp 30 Juta.
“Ini kabar menggembirakan, setelah kami bertemu pak Dirjen, rupanya beliau teman pak Gubernur, (Bahtiar Baharuddin),” kata Asran dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Asran mewakili Dinkes se Sulbar dan RS se Sulbar berterima kasih atas pendampingan dan arahan PJ Gubernur sehingga Sulbar mendapatkan dukungan peningkatan sarana dan prasarana serta SDM atas bantuan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Dinkes Sulbar Lakukan Monev Terpadu di Mateng, Pastikan Program Kesehatan Berjalan Baik
Untuk RS Jiwa, lanjut Asran, hal itu menjadi prioritas Pj Gubernur sehingga akan membawa langsung proposal usulan tersebut ke pemerintah pusat. Sementara yang harus dipersiapkan di Pemda adalah AMDAL, master plan, dan kesiapan lahan.
“Seperti di RS Mamasa dengan kesiapan lahan 6 hektar akan segera dituntaskan pembebasannya,” ujarnya.
“Untuk dokter spesialis RS dan Dinas silahkan mencari dokter spesialis bertugas di Sulbar. Kementerian kesehatan akan memberi insentif Rp 30 juta per bulan. Ditambah dengan insentif dengan daerah,” tambahnya.
(adv/rls)