SULBARPEDIA.COM,- Majene, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majene melaksanakan deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Majene, Rabu 20 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene Ardiansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, dr. H. Rahmat, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Sulawesi Barat (Sulbar), dr. H. Muhammad Ihwan.
Kemudian Forkopimda, staf ahli, asisten pemerintah daerah, camat, 12 kepala desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, dan petugas sanitarian se-Kabupaten Majene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 12 desa/kelurahan mendeklarasikan diri sebagai wilayah yang telah bebas dari kebiasaan buang air besar sembarangan.
Wilayah tersebut terdiri dari 11 desa, yaitu Desa Betteng, Desa Kabiraan, Desa Tandeallo, Desa Tallambalao, Desa Bonde Utara, Desa Puttada, Desa Leppangan, Desa Bababulo, dan Desa Sirindu serta 1 kelurahan, yakni Kelurahan Sirindu, yang tersebar di Kecamatan Tammeroddo dan Kecamatan Pamboang.
Dalam sambutannya, Sekda Majene Ardiansyah menekankan pentingnya deklarasi ini sebagai pemicu semangat bagi desa/kelurahan dan kecamatan lain yang belum mencapai status ODF untuk mempercepat pemenuhan akses sanitasi di wilayahnya masing-masing.
Ia menggarisbawahi bahwa deklarasi ini bukan hanya soal pengakuan semata, tetapi juga upaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar membiasakan hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan menggunakan jamban sehat.
Baca Juga: Dinkes Sulbar Ikuti Sosialisasi SP4N LAPOR! Selama 3 Hari di Bekasi
“Para kepala desa, khususnya yang wilayahnya belum SBS, perlu mengalokasikan anggaran desa untuk mendukung pemenuhan akses sanitasi di wilayah masing-masing,” ujar Ardiansyah.
Sementara Kabid Kesmas Dinkes Sulbar, dr Muhammad Ihwan, dalam sambutannya menekankan bahwa deklarasi ini adalah bagian dari penerapan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), terutama pilar pertama, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan.
Ia juga mengingatkan bahwa pencapaian target Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tahun 2025 mensyaratkan 80% desa/kelurahan di suatu wilayah harus ODF.
“Momentum deklarasi ini harus menjadi langkah awal bagi kita semua untuk bersinergi dan berkolaborasi. Pemerintah, sektor swasta, lintas program, dan masyarakat harus bekerja bersama untuk mewujudkan Kabupaten Majene sebagai kabupaten sehat,” kata dr Ihwan.
Ia juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya deklarasi ini dan berharap kabupaten lain dapat mengikuti langkah serupa, bahkan hingga tingkat kabupaten secara keseluruhan.
Deklarasi ini diharapkan menjadi titik awal bagi Kabupaten Majene untuk mencapai target sani-tasi total dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
(adv/adm)