SULBARPEDIA.COM, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Mamuju Mas Agung, SH. menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu ditegaskan Mas Agung saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin, 03 Juni 2020.
Mantan Kadis Dukcapil Mamuju itu mengatakan bahwa BPD merupakan wakil masyarakat desa yang berfungsi sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat serta pengawasan atas kinerja kepala desa, oleh karena itu pemilihannya pun harus dilakukan secara jujur, adil dan demokratis.
“Perlu diketahui juga bahwa pemilihan anggota BPD itu anggarannya dari desa sehingga panitia pemilihannya dipilih oleh pemerintah desa dengan melibatkan aparat desa dan unsur masyarakat desa.”kata Mas Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan metode pemilihan nya pun ada 2 cara yakni pertama dengan sistem pemilihan keterwakilan dan kedua sistem pemilihan musyawarah.
“Nanti setelah ada yang terpilih, maka panitia pemilihan BPD, akan membuat berita acara pemilihan anggota BPD yang selanjutnya nya diserahkan ke kepala desa, lalu kepala desa pun mengajukan permohonan kepada bupati untuk selanjutnya dibuatkan kan surat keputusan (SK). Jika dianggap sudah memenuhi syarat, maka bupati akan merekomendasikan usulan tersebut kepada kami pihak DPMD, untuk diterbitan Surat Keputusan (SK). Lalu selanjutnya pihak kecamatan akan melantik anggota BPD tersebut Atas nama Bupati.” tegas mas Agung.
Sebagai pemerintah, Mas Agung berharap agar semua anggota BPD terpilih diwilayah kabupaten Mamuju ini, Bisa membangun sinergitas dengan kepala desanya, agar tercipta sebuah desa yang maju seperti apa yang kita harapkan bersama.
(Edi/Lal)