SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di depan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) 24, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).
Diketahui, sebelum unit Pidum menyelesaikan secara restoratif justice, terlebih dulu dilakukan mediasi oleh tokoh adat Desa Batu Pannu di rumah korban bernama Mansyur, yang juga dihadiri oleh kedua pelaku yakni Rijal Dan Ruski beserta keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Mansyur alias Ancu yang terjadi di depan TPS 24 telah diselesaikan secara restoratif justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa korban Mansur alias Ancu dan terduga pelaku Rijal dengan Ruski sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan, apalagi korban dan para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat,” kata Kompol Jamal.
Baca Juga: Ricuh Antar Pendukung Cabup-Cawabup di Mamuju, Polisi Amankan Parang
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Unit I Pidum, Satreskrim Polresta Mamuju.
“Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam,” jelas Jamal.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini.
(rls/adm)