SULBARPEDIA.COM,- Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju menyelesaikan kasus pria brinisial RA (27) yang menganiaya guru Ponpes At-Tanwir Mamuju bernama Taufiqul Hidayata secara Restoratif Justice (RJ).
Proses mediasi dilakukan di rumah korban di Mamuju pada Kamis (30/1) sore. Keluarga dari kedua belah pihak turut hadir dalam mediasi tersebut.
“Bahwa korban Taufikul Hidayat dan terduga pelaku Syahrul sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza menuturkan sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Restoratif Justice Satreskrim Polresta Mamuju.
“Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam,” jelas Reza.
Baca Juga: Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
Reza menambahkan dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan keluarga dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini.
Untuk diketahui, SR menganiaya Taufiqul di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Kamis (16/1). Pelaku melakukan penganiayaan setelah adiknya mengadu ditegur oleh korban saat kegiatan senam di ponpes.
Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir mengatakan saat itu Taufiqul menegur adik pelaku karena tidak tertib. Taufiqul juga sempat menarik baju adik pelaku.
“Korban menegur santri tersebut dan sedikit menarik bajunya,” kata Basir kepada wartawan, Jumat (17/1).
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menaikan status kasus itu ke tahap penyidikan pada Senin (27/1). Polisi kemudian menetapkan SR sebagai tersangka.
(rls/adm)