SULBARPEDIA.COM,- Pria berinisial SR (27) yang melakukan tindak penganiayaan terhadap guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju telah ditetapakan sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/I/2025/SPKT/RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil gelar perkara, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, Senin (27/1).
“Dan ditetapkan juga Inisial SR sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tersangka SR mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.
“Selain itu, diketahui dari hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah akibat penganiayaan tersebut,” sambungnya.
Reza menamnahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Dan terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SR menganiaya Taufiqul di Ponpes At-tanwir Muhammadiyah di Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Kamis (16/1). Pelaku melakukan penganiayaan setelah adiknya mengadu ditegur oleh korban saat kegiatan senam di ponpes.
Kepala SMP At-Tanwir Muhammadiyah, Basir mengatakan saat itu Taufiqul menegur adik pelaku karena tidak tertib. Taufiqul juga sempat menarik baju adik pelaku.
“Korban menegur santri tersebut dan sedikit menarik bajunya,” kata Basir kepada wartawan, Jumat (17/1).
(rls/adm)