SULBARPEDIA.COM,- Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar), Arman mengklarifikasi soal dugaan intervensi Komisi III Sulbar pembebasan lahan Lapas Kelas II B Mamuju. Pembebasan lahan yang dalam tahap survei oleh Dinas Perkim Sulbar bukan dari pihak Komisi III DPRD Sulbar.
“Intervensi terhadap survei yang sementara berlangsung yang dilakukan Dinas Perkim Sulbar, hanya dilakukan oleh oknum bukan dari pihak Komisi III DPRD Sulbar,” kata Arman, Ketua Gerak Sulbar saat ditemui di kantor Gerak, Selasa (16/7/2024).
Arman, menambahkan oknum yang melakukan intervensi terhadap pembebasan lahan yang akan dijadikan Lapas tersebut adalah pemilik lahan yang ada dekat di Bandara Tampapadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pribadi belum bisa menyebut nama oknum yang melakukan interpensi tersebut” jelas Arman.
Lahan yang rencana akan dibebaskan untuk pembangunan Lapas Kelas II Mamuju tersebut sekitar 8 hektar. Lahan 8 hektar tersebut saat ini masih dalam tahap survei.
Anggaran untuk mensurvei lahan yang akan di bangun Lapas Kelas II Mamuju tersebut dianggarkan melalui anggaran APBD Sulbar sebesar 100 Juta Rupiah.
Anggaran itu hanya untuk melakukan survei di lokasi yang ada dekat dengan Bandara Tampapadang. Untuk melakukan survei di lokasi lain akan dianggarkan ulang di APBD Perubahan.
Berita terkait, terungkap proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Mamuju yang sementara dilakukan oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Sulawesi Barat (Sulbar) diduga diinterpensi oleh Komisi III Sulbar. Hal itu terungkap dalam audiens yang dilakukan oleh pegiat anti korupsi dengan OPD Perkim, Senin (15/7/2024).
“Lahan yang di survei oleh pihak Dinas Perkim hanya ada satu lahan saja. Padahal pihak Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) merekomendasikan 2 lahan untuk di survei oleh pihak Dinas Perkim Sulbar,” ungkap pegiat anti korupsi, Arman, saat dilangsungkan audiens dengan Kadis Perkim di Kantor Dinas Perkim.
(rls/adm)