KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Aturan larangan berjilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menuai kecaman dari berbagai pihak di tanah air. Tidak terkecuali di Mamuju, Sulawesi Barat.

Salah satu kecaman datang dari Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Barat, Ashari Rauf.

“Patut kita sayangkan aturan seperti ini. Peraturan lepas hijab itu tidak relevan. Karena itu, kami segenap elemen pemuda Indonesia di Sulbar mengecam adanya aturan pelepasan hijab bagi Paskibraka,” tegas Ashari, Kamis (15/8/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggunaan hijab sama sekali tidak mengganggu dan mengurangi estetika dari anggota Paskibraka, dan juga tidak mengurangi kekompakan mereka yang menjadi hal substantif dalam Paskibraka.

“Apa yang jadi masalah. Ini kan aturan ngawur dan merusak nilai-nilai demokrasi yang kita anut saat ini. Kita benar-benar menyesalkan aturan-aturan yang ngawur dan tidak relevan,” ujarnya.

Aturan itu, kata mantan Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulbar ini, justru sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Aturan ini dari BPIP yang ditugasi membina ideologi Pancasila, tapi aturannya sangat tidak Pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama masing-masing,” ungkapnya.

Karena itu, Ashari mendesak larangan berjilbab bagi Paskibraka harus dicabut.

“Intinya cabut aturan larangan menggunakan hijab bagi paskibraka,” kunci alumni terbaik Lemhannas Sulbar 2019 itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Paskibraka Nasional Tahun 2024 melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibukota Nusantara (IKN).

Hal ini berdasarkan aturan yang diteken Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi pada 1 Juli lalu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, Dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

(Lis/Lal)

 

Berita Terkait

Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah Bersama Jemaah Haji Kloter 24 Wukuf di Arafah

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x