SULBARPEDIA.COM,- Sejumlah warga Sulawesi Barat (Sulbar) turut menjadi korban penipuan modus pemberangkatan haji furoda oleh travel Al Hijrah di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para korban kini meminta agar Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel mencabut izin dari travel tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya travel Haji dan Umroh dari PT Al Hijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel tersebut agar tidak ada lagi korban akibat ulahnya,” ujar salah satu warga Sulbar korban travel Al Hijrah, Hantrike Umar kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Hantrike Umar menambahkan, korban yang diterlantarkan oleh travel Al Hijrah pada saat berlangsungnya ibadah haji beberapa waktu lalu ada sekitar 41 orang. Semua jamaah pun merasa kecewa atas ulah travel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami satu rombongan berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah sebanyak 41 orang. Kami saat menjalankan ibadah haji sempat dikejar kejar oleh polisi Arab Saudi. Hal itu terjadi akibat kami ikut ibadah haji bukan menggunakan visa haji,” bebernya.
Lebih jauh, istri anggota Polda Sulbar itu menilai seharusnya pihak Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel yang bermasalah tersebut. Travel Al Hijrah disebut memberangkatkan jemaah haji beberapa waktu lalu tidak melalui prosedur.
“Ulah Travel Haji dan Umroh Al Hijrah, sudah sangat meresahkan warga, travel yang banyak merekrut calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Barru, Sulsel, hingga saat ini masih beroperasi. Travel tersebut masih terus mencari jamaah yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini proses pidana dari pemilik Travel Al Hijrah di Kejari Barru, masih berjalan. Pemilik travel kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Wanita di Mamuju Lapor Ditipu Travel Al Hijra Barru, Kecewa Kasus Lambat Ditangani Polisi
“Pemilik travel masih dalam proses hukum, seharusnya pihak Kanwil Kemenag Sulsel untuk sementara membekukan izin dari travel tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” sebutnya.
Dia menambahkan jika dalam waktu dekat ini pihak Kemenag Sulsel belum mencabut izin dari Travel Al Hijrah maka para korban akan menyurat langsung ke Kementerian Agama RI. Para korban akan meminta Menteri Agama RI menindak pihak Kanwil Kemenag Sulsel karena diduga melindungi travel bermasalah.
(rls/adm)