SULBARPEDIA.COM,- Oknum ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial HS (46) yang merusak mobil Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mamuju, Muhammad Nur menggunakan parang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Herman mengatakan HS ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus pada Jumat (16/8). HS dijerat Pasal 460 KUHP Tentang Pengrusakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Tersangka dijerat) Pasal 460,” terangnya.
Herman menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku merusak mobil. Tersangka kini ditahan di sel Mapolresta Mamuju.
“Sudah ditahan,” pungkasnya.
Baca Juga: Viral Oknum ASN Pemprov Sulbar Rusak Mobil Warga Pakai Parang Saat Melintas di Area Banjir
Sebelumnya diberitakan, mobil Muhammad Nur dirusak oleh HS menggunakan parang saat melintas di jalan yang terdampak banjir. Peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Musa Karim, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (13/8) sore.
“Terduga pelaku mengaku melakukan pengrusakan mobil karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali karena mobil yang melintas di Jalan Musa Karim membuat gelombang air yang sementara tergenang masuk ke dalam rumahnya,” ujar Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (13/8).
Herman melanjutkan, pelaku yang tersulut emosi kemudian menuju ke jalan dan menunggu mobil yang melintas. Tak berlangsung lama, pelaku melihat mobil korban dan langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil.
“Adapun mobil milik Muhammad Nur yang menjadi korban pengrusakan mengalami pecah kaca pintu samping kiri belakang dan lampu stop kiri belakang,” bebernya.
(rls/adm)