Oknum ASN Pemprov Sulbar Rusak Mobil Warga Saat Lalui Banjir Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Oknum ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial HS (46) yang merusak mobil Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mamuju, Muhammad Nur menggunakan parang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolresta Mamuju.

“Iya sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

Herman mengatakan HS ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus pada Jumat (16/8). HS dijerat Pasal 460 KUHP Tentang Pengrusakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Tersangka dijerat) Pasal 460,” terangnya.

Herman menambahkan pihaknya juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku merusak mobil. Tersangka kini ditahan di sel Mapolresta Mamuju.

“Sudah ditahan,” pungkasnya.

Baca Juga: Viral Oknum ASN Pemprov Sulbar Rusak Mobil Warga Pakai Parang Saat Melintas di Area Banjir

Sebelumnya diberitakan, mobil Muhammad Nur dirusak oleh HS menggunakan parang saat melintas di jalan yang terdampak banjir. Peristiwa itu terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Musa Karim, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (13/8) sore.

“Terduga pelaku mengaku melakukan pengrusakan mobil karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali karena mobil yang melintas di Jalan Musa Karim membuat gelombang air yang sementara tergenang masuk ke dalam rumahnya,” ujar Ipda Herman Basir kepada wartawan, Selasa (13/8).

Herman melanjutkan, pelaku yang tersulut emosi kemudian menuju ke jalan dan menunggu mobil yang melintas. Tak berlangsung lama, pelaku melihat mobil korban dan langsung mengayunkan parangnya ke kaca mobil.

“Adapun mobil milik Muhammad Nur yang menjadi korban pengrusakan mengalami pecah kaca pintu samping kiri belakang dan lampu stop kiri belakang,” bebernya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat
HUT ke-34 Desa Bonda, Dua Aset Koperasi Merah Putih Diserahkan untuk Perkuat Ekonomi Warga
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Polresta Mamuju Intensifkan Pengaturan Malam Hari, Kecelakaan Lalu Lintas Berhasil Ditekan
HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
RSUD Sulbar dan Kemenag Mamuju Teken PKS Tingkatkan Pelayanan Keagamaan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Rabu, 9 September 2026 - 05:49 WIB

Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:57 WIB

x