Pelaku Pencabulan Anak di Pasangkayu Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Tim Subdit 4 Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu Kec. Baras Kab. Pasangkayu.

korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas dimalam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya kedalam perkebunan sawit kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.

“terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda”, Ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan kedalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi
Pemuda Alu Soroti Pengambilan Batu untuk Tanggul Tandasura, Diduga Tanpa Izin Galian C
HMI Cabang Manakarra dan BPJS Kesehatan Mamuju Edukasi Generasi Muda soal Kesehatan Reproduksi
Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Anggaran Terbatas, Paskibraka Kab.Mateng 2026 Formasi Penuh
Berantas Tambang Emas Ilegal, Polresta Mamuju Tahan 4 Tersangka dari Tiga TKP
Bupati Arsal Aras Menyerahkan SK Perangkat Desa Se-Kab.Mamuju Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Sat Lantas Polres Mateng, Patroli Malam Hunting Tekan Risiko Kecelakaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Ditengah Kebakaran Lahan, Bhabinkamtibmas Waeputeh Dampingi Pemadaman Api Agar Tidak Meluas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Pastikan Berjalan Aman, Bhabinkamtibmas Bambamanurung Hadir Kawal Penyaluran Bantuan Pangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Bhabinkamtibmas Patroli Malam Cegah Pramanisme Pangale Tetap Aman Kondusif

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Bhabinkamtibmas Kabubu Menybangi Warga Imbau Cegah Karhutla di Tengah Kemarau

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Proyek Tanggul Tandassura Polman Disorot, Diduga Pakai Material Tambang Ilegal dan BBM Subsidi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa Hasyim S Djoyohadikuwumo : Saya Datang di sini karena Percaya

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sat Samapta Polres Mateng Malam Hari Sisir Titik Rawan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:00 WIB

x