Pelaku Pencabulan Anak di Pasangkayu Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Tim Subdit 4 Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu Kec. Baras Kab. Pasangkayu.

korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas dimalam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya kedalam perkebunan sawit kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.

“terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda”, Ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan kedalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya
Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”
Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji
Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini
Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi
Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia
FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Jumat, 26 April 2024 - 19:37 WIB

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 - 18:33 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB