Pelaku Pencabulan Anak di Pasangkayu Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

(pelaku pencabulan anak dibawah umur, foto;hms)

SULBARPEDIA.COM,- Pasangkayu, Tim Subdit 4 Remaja, anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal umum Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial “SU” (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban “NS” (16) yang merupakan keponakannya sendiri.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di desa Motu Kec. Baras Kab. Pasangkayu.

korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas dimalam hari.

Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya kedalam perkebunan sawit kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.

“terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda”, Ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.

Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan kedalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

(rls/hfs)

Berita Terkait

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan
Momentum Hari Kartini 2026, Ketua DPRD Sulbar Ajak Perempuan Berani Ambil Peran Strategis
SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks
Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat
54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP
DPRD Mamuju Tengah Bahas LKPJ 2025, Sembilan OPD Hadiri Rapat Pansus
Polres Mateng Siap Kawal SPMB Agar Berjalan Sesuai Regulasi
Disdikbud Mateng Gandeng BPMP Sulbar Sosialiasi SPMB Tahun Ajaran 2026-2027

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:54 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Hadiri Rakor Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK

Rabu, 22 April 2026 - 21:51 WIB

Hari ke-9 Pelayanan Beasiswa, Semangat Tak Surut Biro Pemkesra Dukung Panca Daya SDK

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Selasa, 21 April 2026 - 14:43 WIB

Kominfo Sulbar Genjot Pemenuhan Data Sektoral, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia. 

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Senin, 20 April 2026 - 21:39 WIB

Menuju Hari Demam Berdarah, RSUD Sulbar Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Edukasi dan Penyuluhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

x