Pemerintah Targetkan Utang Baru Rp342 Triliun pada Kuartal I/2021

- Jurnalis

Sabtu, 2 Januari 2021 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Kementerian Keuangan menargetkan dapat menghimpun dana sebesar Rp342 triliun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada kuartal I/2021.

Berdasarkan kalender penerbitan SBN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sepanjang kuartal I/2021, pemerintah akan melakukan 13 kali lelang SUN.

Perinciannya, pada Januari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 5, 12, 19, 26. Pada Februari 2021, lelang akan dilakukan pada tanggal 2, 9, 16, dan 23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada Maret, lelang akan digelar pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30. Adapun, lelang Surat Utang Negara (SUN) perdana akan dilakukan pada 5 Januari mendatang memiliki target indikatif Rp30 triliun dan target maksimal Rp52,5 triliun.

“Pemerintah dapat menambah atau mengurangi tanggal lelang, menawarkan tenor tambahan pada setiap lelang serta menyesuaikan target triwulanan sesuai dengan kondisi pasar, potensi permintaan dan strategi pembiayaan,” demikian kutipan pada lampiran kalender penerbitan SBN 2021, Minggu (2/1/2021).

Pemerintah menargetkan utang baru pada tahun 2021 sebesar Rp 1.177,4 triliun. Sebagian besar utang tersebut didapat melalui penerbitan SBN sebesar Rp1.207,3 triliun. Adapun total utang pemerintah hingga akhir November 2020 telah mencapai Rp5.910,64 triliun, atau naik Rp32,93 triliun dari bulan sebelumnya sebesar Rp5.877,71 triliun.

Sementara itu, rasio utang pemerintah telah mencapai 38,13 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio tersebut lebih besar dibandingkan catatan pada November 2019 di level 30,03 persen dari PDB.

Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada dibawah batas atas rasio utang yang tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan tersebut menyebutkan, batasan maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.

 

(Bisnis.com)

 

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:30 WIB

Musda Partai Golkar Mamuju Tengah Resmi Dibuka

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale perkuat kamtibmas Desa Kombiling Hadir di Tengah Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Unit Patmor Sat Samapta pastikan perbankan Topoyo aman dari ancaman kejahatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Bhabinkamtibmas patroli hingga tengah malam, Budong-Budong disisir untuk cegah gangguan kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Pemda Mateng Gelar Sholat Istisqa Bersama Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Polri Jadi Penengah, Utang Piutang Diselesaikan dengan Kepala Dingin di Tobadak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Pastikan MBG Aman Sebelum Tersaji, Sidokkes Polres Mamuju Tengah Jaga Setiap Suapan Tetap Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Malam Tak Pernah Sepi dari Penjagaan, Blue Light Patrol Polres Mamuju Tengah Hadir di Jalan Trans Sulawesi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Musda Partai Golkar Mamuju Tengah Resmi Dibuka

Sabtu, 22 Agu 2026 - 07:30 WIB

x