Perusahaan Sawit Raksasa Dilaporkan ke Polda Sulbar, Ini Dugaan Pelanggarannya

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Anak perusahaan raksasa agribisnis PT Astra Agro Lestari, yakni PT Letawa, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi. Perusahaan yang telah beroperasi selama tiga dekade di Kabupaten Pasangkayu itu dituding mengelola lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) tanpa izin resmi.

Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, yang menjadi kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar HGU sah dan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri, S.H., M.H., kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada sejumlah temuan, termasuk hasil investigasi lapangan, verifikasi dokumen, serta aduan masyarakat.

“PT Letawa diduga kuat mengelola perkebunan di luar HGU resmi miliknya tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa proses pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat. Tidak ditemukan pula IUP untuk wilayah operasional di luar HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, aktivitas ilegal ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi dan sosial masyarakat sekitar, tetapi juga melanggar berbagai ketentuan hukum, seperti: Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 55 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pasal 107 huruf a dan d UU Perkebunan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar. Ketentuan pemberatan pidana korporasi sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yaitu penambahan sepertiga dari pidana denda.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 juga menegaskan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak bisa hanya salah satunya.

Untuk mendukung laporan tersebut, pelapor turut melampirkan sejumlah alat bukti permulaan, Seperti Salinan Sertifikat HGU PT Letawa, peta overlay yang memperlihatkan wilayah operasional di luar HGU, Foto dan video aktivitas di lahan yang disengketakan, Surat keterangan dari pemerintah desa dan masyarakat, Bukti ketiadaan IUP di wilayah bersangkutan, Kronologi konflik agraria, serta testimoni masyarakat terdampak.

HJ Bintang & Partners juga menyampaikan permohonan kepada Polda Sulbar untuk segera:

1. Menyelidiki dan menyidik dugaan pidana korporasi ini,

2. Melakukan cek lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN),

3. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa,

4. Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU,

5. Menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan pihak terkait.

“Perambahan lahan di luar HGU tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan melawan hukum yang tak dapat dibenarkan. Kami percaya Polda Sulbar akan menjalankan proses hukum ini secara adil dan akuntabel,” tegas Hasri.

Laporan ini menjadi babak baru dalam sengkarut agraria yang melibatkan korporasi besar dan masyarakat lokal di Sulawesi Barat. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum demi keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak petani.

(Rls/Wid)

Berita Terkait

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029
Wagub Sulbar Paparkan Permasalahan Daerah di Hadapan Komisi II DPR RI, Minta Dukungan Pemerintah Pusat
Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Jadi Pemateri Senter KIM di Majene
Gubernur SDK Janji Alokasikan Rp 50 M untuk Kabupaten Mamuju di 2026
Plh Sekprov Sulbar Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator
Surat Edaran Wagub Sulbar: ASN Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Shalat Berjamaah di Masjid
Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tutar Polman
Wagub Sulbar Salim Mengga Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Karama Polman

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:38 WIB

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WIB

Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:57 WIB

YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:26 WIB

Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Senin, 16 Jun 2025 - 17:38 WIB

Advertorial

SDK Tegaskan: Pejabat Harus Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem

Senin, 16 Jun 2025 - 15:48 WIB

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x