SULBARPEDIA.COM,- Personel tim Resmob Polresta Mamuju melakukan pengungkapan dan penggerebekan judi togel online di Desa Galung, Kecamatan Kalukku, Senin 5 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan penindakan pelaku judi sebagai bentuk keseriusan Polresta Mamuju menindak lanjuti intruksi presiden RI Joko Widodo melalui pimpinan Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Benar telah diamankan terduga pelaku penjudian online atas nama inisial SF (40),” kata Kompol Jamal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamal mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terjadi tindak pidana perjudian di Galung, Kalukku. Tim Resmob Polresta Mamuju kemudiaan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati SF sebagai bandar togel melakukan transaksi judi online di rumahnya.
“Sehingga langsung mengamankan dan membawa SF ke Posko Resmob Polresta Mamuju,” bebernya.
Baca Juga: 3 Pria di Kalukku Mamuju Kepergok Main Judi Ditangkap, Uang Rp 1,7 Juta Disita
Jamal menyebut adapun barang bukti yang berhasil diamankan dengan rincian
uang tunai senilai Rp 689.874 dan satu unit handphone.
“Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku bandar judi online tersebut kini dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
(rls/adm)