Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Karung Pupuk Subsidi 

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM, – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 200 karung yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan.

Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Sulbar, Kompol Ivan Wahyudi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Meski demikian, tersangka belum dilakukan penahanan.

“Dari hasil gelar perkara, kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Untuk identitasnya sementara belum bisa kami ungkapkan karena masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ujar Kompol Ivan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah berupaya memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami belum bisa mempublikasikan nama tersangka agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Ivan menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 7 Undang-Undang Darurat Tahun 1957, dengan ancaman hukuman lebih dari dua tahun penjara. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak wajib dilakukan penahanan.

Kasus penyelundupan pupuk subsidi ini bermula ketika Ditlantas Polda Sulbar menggagalkan pengangkutan 200 karung pupuk bersubsidi menggunakan truk Hino di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Posko PJR Polda Sulbar. Setelah diamankan, penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda Sulbar.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna mengungkap jaringan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut.

(Adm)

Berita Terkait

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat
Pembukaan Jalan di 2 Desa di Tapalang Barat untuk Akses Kebun Warga
Calon Mitra Tambahan Sensus Ekonomi 2026 Kecewa, Sistem Pendaftaran BPS Diduga Bermasalah 
Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media
Peringati Hari Perawat Internasional, RSUD Sulbar Edukasi Pencegahan Campak dan Budaya Cuci Tangan
Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional
BI Sulbar Perkuat Sinergi dengan Media untuk Diseminasi Perekonomian Terkini
Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:46 WIB

SMSI Mamuju Tengah Resmi Terbentuk, Pengurus Rapat Perdana Target Pelantikan Juli 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:56 WIB

Kadis Sosial Mateng Koordinasi Langsung dengan Wamen Sosial RI Percepat Program Sekolah Rakayat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:56 WIB

Buka Jambore Cabang ll, Arsal Aras Pramuka pembentukan karakter generasi muda

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:46 WIB

368 PPPK Nakes Kab.Mateng Resmi Diperpanjang

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

Sambut HKBN 2026 Tingkat Sulbar, BPBD Mateng Juara Satu Lomba Renkon

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:52 WIB

Wabup Mateng Askary Buka Sosialisasi Pupuk Subsidi Sektor Perikanan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:47 WIB

Bupati Maros Kunjungan Ke-Mateng, Wabub Askary: lni Awal yang Baik Membangun Kerjasama

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:59 WIB

Arsal Aras Melepas 229 Calon Jamaah Haji Mamuju Tengah

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x