MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) pagi ini, Satresnarkoba Polres Mateng kembali menangkap satu orang pengedar Narkoba jenis sabu yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Senin (20/3/23).
Untuk tersangka yang berhasil diringkus yakni: seorang pria berinisial RM (34) warga Dusun Topoyo, Desa Topoyo Kec. Topoyo Kab. Mamuju Tengah.
“Penangkapan DPO Narkoba itu dilakukan Senin 20 Maret 2023 pagi, sekira pukul 09.00 WITA, oleh Satresnarkoba Polres Mateng,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu. Tangdilimban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut,Iptu.Tangdilimban menjeleskan adapun lokasi penangkapan tersangaka di Topoyo setelah Tim Satresnarkoba Polres Mateng mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO RM berada di topoyo, selanjutnya melakukan penangkapan.
“Kami lakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, berdasarkan surat perintah penangkapan No. Pol : Sp. Kap/ 12/ III/ Res. 4 / 2023 tangggal 20 maret 2023 di wilayah topoyo,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan kasus narkoba ini bermula dari tertangkapnya tersangka AM di Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah. Sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan berhasil mengamankan satu sachet yang diduga sabu.
“Di hadapan petugas, tersangka AM bernyanyi jika barang haram tersebut didapat dari tersangka RM (DPO), sehingga petugas Satresnarkoba Polres Mateng langsung melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkapnya,” urainya.
Dari hasil interogasi AM mengaku membeli sabu kepada RM (DPO), sehingga petugas Satresnarkoba Polres Mateng melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang beralamat di Campalagian Kab. Polman.
Selanjutnya tersangka DPO dibawa ke Polres Mateng guna proses lebih lanjut.(lis/adm)