SULBARPEDIA.COM,- Mamuju, Unit Resmob Sateskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan seorang remaja inisial GW (17) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pidana pornografi.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan berdasarkan laporan pengaduan korban perempuan inisial O (24). Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa (12/3) malam.
“Kronologis kejadian saat korban Ocha mandi terjadi pelecehan seksual dengan cara seseorang yang belum dikenal mengambil gambar/video melalui jendela ventilasi tanpa sepengetahuan korban,” kata Ipda Herman, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Herman melanjutkan, beberapa hari kemudian pelaku mengirim kepada korban rekaman video tersebut dan pesan singkat melalui chat WhatsApp dengan mengatakan agar vidio ini tidak tersebar layani saya berhubungan badan.
“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pengambilan gambar vidio saat korban sedang mandi dan mengirim pesan chat WhatsApp dengan mengancam akan menyebarkan,” sebutnya.
Herman menambahkan saat ini pelaku diamankan di ruang Resmob Polresta Mamuju dan masih dilakukan pemeriksaan untuk pengusutan lebih lanjut.
(adm/adm)