RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(source : idntimes.com)

(source : idntimes.com)

SULBARPEDIA.COM,- Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat antara lain mengatur ancaman pidana 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).

Tak hanya itu saja, ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

1. Hukuman lebih berat jika sampai mengakibatkan kerusuhan

Jika penghinaan terhadap DPR mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya diatur lebih berat yaitu penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta yang tertuang pada Pasal 353 ayat 2. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”. 

2. Penghinaan di Medsos juga tak terkecuali

Tak hanya di muka umum, bahkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR di medsos juga diatur ancaman pidananya, yaitu pada Pasal 354:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”.

3. Pidana berlaku jika ada aduan

Namun ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku jika tidak ada aduan. Dan aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina sebagaimana diatur dalan Pasal 353 ayat 3 berbunyi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 353 ayat 3.

(source : idntimes.com)

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:18 WIB

1.200 Liter Air Bersih Disalurkan Polres Mateng untuk Warga Dusun Sumber Makmur

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:05 WIB

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Bhabinkamtibmas Bojo Hadirkan Rasa Aman dengan Bersilaturahim Ke-Warga Binaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kawal Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Lembah Hopo

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Strong Poin di SDN Ngapaboa

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

Gerak Cepat Patmor Redam Salah Paham, Kamtibmas Mamuju Tengah Tetap Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:01 WIB

Polsek Pangale Hadir Mendamaikan Penyelesaian Masalah Warga yang Berkonflik

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Satlantas Polres Mateng Patroli Malam Berhasil Tindak 15 Pelanggaran

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:05 WIB

Berita Terbaru

Polisi Kawal Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Lembah Hopo

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:40 WIB

Berita Terbaru

Sidokkes Polres Mamuju Tengah Uji Kelayakan Makanan MBG

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:20 WIB

x