RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(source : idntimes.com)

(source : idntimes.com)

SULBARPEDIA.COM,- Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat antara lain mengatur ancaman pidana 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).

Tak hanya itu saja, ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

1. Hukuman lebih berat jika sampai mengakibatkan kerusuhan

Jika penghinaan terhadap DPR mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya diatur lebih berat yaitu penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta yang tertuang pada Pasal 353 ayat 2. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”. 

2. Penghinaan di Medsos juga tak terkecuali

Tak hanya di muka umum, bahkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR di medsos juga diatur ancaman pidananya, yaitu pada Pasal 354:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”.

3. Pidana berlaku jika ada aduan

Namun ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku jika tidak ada aduan. Dan aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina sebagaimana diatur dalan Pasal 353 ayat 3 berbunyi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 353 ayat 3.

(source : idntimes.com)

Berita Terkait

KNPI Sulbar Kecam Aturan Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka Nasional
Registrasi QR Pertalite di Sulawesi Capai 235 Ribu Pendaftar, Pertamina: Agar Subsidi Tepat Sasaran
Konsumsi Meningkat, Pertamina Sulawesi Tambah Stok LPG 3 Kg di Sulbar
Air Mata di Mina
Ke Jamarat di Pilar Tiga Batu
Wukuf di Padang Ma’rifah
Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah Bersama Jemaah Haji Kloter 24 Wukuf di Arafah
Pertamina Sulawesi Gelar Pasar Murah di Mamuju, Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Jelang Idul Adha 1445 H

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:40 WIB

Tim Muda Menyala Deklarasi Dukung Paslon Arsal-Askary

Senin, 9 September 2024 - 11:05 WIB

Arsal Aras Optimis Ponpes Al Arasy Menjadi Salah Satu Pondok Ternama

Minggu, 8 September 2024 - 22:05 WIB

Arsal Aras Disambut Tokoh Masyarakat Saat Kunjungan ke Tobadak

Sabtu, 7 September 2024 - 15:23 WIB

Hadiri Pelantikan Pengurus KKB-PUS Mateng, Arsal Kebersamaan Membangun Kemajuan Bumi Lallatassisara

Sabtu, 7 September 2024 - 08:00 WIB

Ketua DPRD Mateng Nirmalasari Hadiri Undangan BPK RI Sulbar Bahas LHP BPK

Rabu, 4 September 2024 - 14:28 WIB

Bupati Aras Tammauni Lantik Litha Febriani Jadi Pj Sekda Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 17:54 WIB

Nirmalasari Aras-Hamka Jadi Pimpinan Sementara DPRD Mamuju Tengah

Selasa, 3 September 2024 - 16:05 WIB

Bupati Mateng Aras Tammauni Hadiri Pelantikan 25 Anggota DPRD Periode 2024-2029

Berita Terbaru

x