RUU KUHP: Hina DPR di Medsos Bisa Dipidana Penjara 2 Tahun 

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(source : idntimes.com)

(source : idntimes.com)

SULBARPEDIA.COM,- Jakarta, IDN Times – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat antara lain mengatur ancaman pidana 4,5 tahun penjara jika menghina presiden di media sosial (medsos).

Tak hanya itu saja, ancaman pidana juga akan diberlakukan jika ada yang menghina kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR. Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II setara Rp10 juta.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 353 ayat 1:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

1. Hukuman lebih berat jika sampai mengakibatkan kerusuhan

Jika penghinaan terhadap DPR mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidananya diatur lebih berat yaitu penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta yang tertuang pada Pasal 353 ayat 2. 

Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”. 

2. Penghinaan di Medsos juga tak terkecuali

Tak hanya di muka umum, bahkan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara seperti DPR di medsos juga diatur ancaman pidananya, yaitu pada Pasal 354:

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”.

3. Pidana berlaku jika ada aduan

Namun ancaman pidana tersebut tidak akan berlaku jika tidak ada aduan. Dan aduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dihina sebagaimana diatur dalan Pasal 353 ayat 3 berbunyi:

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 353 ayat 3.

(source : idntimes.com)

Berita Terkait

Gubernur Suhardi Duka Motivasi 1.476 Patriot Muda Tim Ekspedisi Patriot 2026
SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional untuk Penguatan Desa dan Publikasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Rakor Nasional 2026, Perkuat Sinergi Pusat–Daerah
Penuh Haru, Gubernur Sulbar Suhardi Duka Jadi Inspektur Upacara Persemayaman Salim S Mengga
IPMA Sulbar-NTB Resmi Terbentuk, Siap Perkuat Solidaritas dan Datangkan SDK
Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa
Pastikan Harga LPG 3 Kg Sesuai HET, Pertamina Sulawesi Bersama Pemerintah Tinjau Pangkalan LPG
Stok BBM dan Gas LPG 3 Kg di Sulbar Aman

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Bupati Arsal Aras Serahkan Beasiswa Kuaat Sebanyak 162 Penerima di Kec.Pangale

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Memda Mateng Salurkan Beasiswa Kuaat Ke 1.143 Penerima SD dan SMP

Jumat, 11 September 2026 - 05:59 WIB

Usai RDP dengan Dinkes, Komisi lll DPRD Mateng Minta Pemda Perhatikan Kusus PKM Salupangkang

Rabu, 9 September 2026 - 05:49 WIB

Usai kunjungan di PKM Salupangkang, Ketua Komisi lll DPRD Mateng Herman Sebut Bangunan tidak Layak Huni

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Mateng Serahkan SK Perpanjangan Perjanjian Kerja 361 PPPK Formasi Tahun 2023 dan 2025

Berita Terbaru

x