Sulbar dan Soal Penganggaran

- Jurnalis

Sabtu, 9 Januari 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usman Suhuriah, Foto: dok/Usman

Usman Suhuriah, Foto: dok/Usman

SULBAR DAN SOAL PENGANGGARAN

Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD Sulbar|Fraksi Golkar

Halnya tidak jauh dari pentingnya kebijakan-kebijakan yang memihak. Dengan berbagai masalah seperti kecilnya ruang fiskal daerah maka seringkali beriringan pula dengan kebijakan penganggaran sebagai suatu masalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat hal tersebut maka bisa dikaitkan dengan pernyataan menteri keuangan Sri Mulyani belum lama ini dalam menyoroti formulasi pengganggaran dalam APBD baik tingkat provinsi maupun di Kabupaten/kota.

Disebutkan bahwa terdapat ketimpangan dalam penganggaran seperti penggunaan untuk perjalanan dinas, kemudian belanja tidak langsung untuk gaji pegawai. Sehingga berdasarkan formasinya, anggaran belanja publik hanya mendapatkan sisa sedikit.

Disebutkan bahwa pemda dalam mengelola anggarannya adalah umumnya mendekati   70 % anggaran dipergunakan untuk kebutuhan
operasional pemerintah daerah. Sehingga rata-rata untuk masyarakat mendapatkan anggaran yang kurang maksimal karena hanya mendapatkan porsi sekitar 30 % saja. Demikian halnya dengan belanja pegawai mendapatkan porsi  rata-rata sekitar 36 %. Atau berarti masih lebih besar anggaran belanja pegawai dibandingkan dengan belanja publik.

Selanjutnya disebutkan bahwa untuk belanja barang dan jasa terutama rata-rata perjalanan dinas sebesar 13,4 %.  Belanja operasional kantor mencapai rata-rata 17,5 %. Dan bila dijumlahkan dengan rata-rata belanja pegawai sebesar 36 % maka proporsinya terdapat rata-rata sebesar 70 % untuk mengurusi kebutuhan pelayanan pemerintah daerah.

Memperhatikan proporsi masing-masing anggaran seperti yang dikemukakan menteri keuangan Sri Mulyani dengan melihat anggaran yang dapat diarahkan kepada kepentingan masyarakat secara langsung (belanja publik), maka anggaran yang hanya tersisa sebesar rata-rata 30 % ini, kita sebut sebagai masalah. Ketika berbagai kebutuhan belanja publik untuk berbagai sektor mendesak dilaksanakan. Dengan bentuk penganggaran tersebut tentunya sulit untuk disebut memiliki keberpihakan kepada masyarakat.

Oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dengan anggaran yang tersedia dalam APBD, tentunya akan tidak relevan untuk menyebut penganggaran yang dikelola adalah untuk kepentingan belanja publik. Sehingga berbagai pernyataan untuk mendukung program sektoral seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan maupun sektor usaha peningkatan ekonomi masyarakat bawah faktanya hanyalah  mendapatkan porsi kecil bagi masing-masing sektor yang sebenarnya butuh anggaran tidak kecil. Disebutkan kecil dengan melihat porsi tersisa kurang lebih 30 % untuk belanja tersebut  habis dibagi dalam berbagai sektor dengan porsi sudah kecil dan makin mengecil setelah memencar ke berbagai OPD.

Sekedar melihat rincian APBD 2021 untuk provinsi Sulbar dengan menghitung pendapatan (transfer) ditambah dengan PAD adalah sebesar + 2.3 T dengan belanja operasional sebesar + 1,5 T meliputi belanja tidak langsung atau belanja pegawai sebesar + 575 M, belanja barang/jasa sebesar + 670 M. Sementara untuk belanja modal hanya + 373 M. Khusus untuk belanja modal inilah yang diperuntukan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi serta belanja modal untuk aset tetap.

Berdasarkan porsi ini maka belanja publik yang diharapkan dapat memacu perubahan seperti untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, mutu pendidikan, pengembangan dan pembangunan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, sektor usaha kecil menengah, kenyataannya untuk menjadikan sumber penganggaran (APBD) sebagai stimulator menjadi tidak  akan maksimal berdasarkan pola alokasi dan distribusi demikian.

Melihat pola penganggaran seperti klaim menteri keuangan sebagaimana dikemukakan di awal, begitu pula penganggaran yang dimiliki daerah ini dengan ditambahkan dengan berbagai spending mandatori UU seperti pemenuhan prosentase  bidang kesehatan, pendidikan dst, ditambah  beban hibah daerah karena mandat dari sejumlah Perda, adalah menambah pusaran masalah dalam memacu kemajuan daerah lewat sumber keuangan daerah.

Namun hal penting yang dapat membantu situasi ini, selain menjalankan advokasi melalui pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dengan DPRD untuk mengubah formasinya  terutama pada belanja publik adalah dengan keterlibatan pemerintah pusat  untuk benar-benar menjalankan funishment (hukuman) kepada pemerintah daerah yang memiliki penganggaran timpang atau penganggaran yang mengutamakan belanja pelayanan aparat pemerintah daerah dan  membelakangkan anggaran belanja publik.

(#@)

 

 

Berita Terkait

Memilah Fakta, Merawat Kedewasaan Publik
Konsep Kafir Dalam Konteks Keislaman dan Kebangsaan
Moderasi Hukum Keluarga Islam Dalam Filsafat Hukum Islam
KAMMI Mamuju Raya Soroti Peredaran Miras di Mamuju
Ironi di Tanah Subur Mamasa: Potensi Emas yang Terpasung Akses dan Keengganan Regenerasi
Balang Nipa – Passokkorang: Sejarah dan Konflik Kerajaan
Peran DSN-MUI Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah di Masyarakat
Rukun dan Syarat Nikah: Antara Kepatuhan Syariat dan Tradisi Sosial

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Tim URC Polres Mamuju Tengah, Amankan Terduga Pelaku Pencurian Mesin Diesel

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polres Mateng Upacara HUT RI ke-81 Berjalan Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Sejumlah ASN Berteduh saat Upacara HUT RI Ke 81, Sekda Mateng akan Kroscek dan Beri Sanksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Bupati Mateng Arsal Hadiri Jalan Santai di Kec.Tobadak

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Polri Kawal Pertandingan Olahraga di Budong-Budong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Bhabinkamtibmas Topoyo Imbau Warga Cegah Karhutla Di Musim Kemarau

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Titik Api Kembali Muncul di Topoyo, Bhabinkamtibmas Padamkan Kebakaran Lahan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Polri Kawal Semarak Kemerdekaan, Bhabinkamtibmas Karossa Amankan Gerak Jalan 19 Regu Pelajar

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polres Mateng Upacara HUT RI ke-81 Berjalan Khidmat

Senin, 17 Agu 2026 - 11:43 WIB

Berita Terbaru

Bupati Mateng Arsal Hadiri Jalan Santai di Kec.Tobadak

Senin, 17 Agu 2026 - 11:11 WIB

x