Terapkan KRIS, RSUD Sulbar Tingkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Peserta JKN

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Geduang RSUD Sulbar

Foto: Geduang RSUD Sulbar

SULBARPEDIA.COM,- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dengan KRIS dan pemenuhan 12 standar fasilitas rawat inap ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan rawat inap peserta BPJS Kesehatan di RSUD Provinsi Sulbar dapat ditingkatkan,” kata Direktur RSUD Provinsi Sulbar dr Merintani Erna Dochri, di Mamuju, Senin (19/02/2024).

KRIS JKN kata dia, merupakan sistem baru yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Penerapan KRIS lanjutnya, dilakukan agar setiap pasien mendapatkan kenyamanan ketika dirawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Terdapat 12 kriteria fasilitas rawat inap dengan sistem KRIS, yaitu komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi dan ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

Direktur RSUD Sulbar dr. Marintani Erna Dochri.(foto:sulbarpedia.com)

Kemudian, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa, minimal enam kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standard 250 lux untuk penerangan dan 50 lux pencahayaan tidur dan ada outlet oksigen.

Selanjutnya, ada tenaga kesehatan setiap tempat tidur, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan “nurse call” pada setiap tempat tidur dan dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung ada kamar mandi di ruang rawat inap, dan kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.

“Penerapan KRIS di rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat,” terang Erna Dochri.

(Lia/Lal)

Berita Terkait

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024
Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong
Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini
Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024
Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 30 April 2024 - 08:01 WIB

Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong

Senin, 29 April 2024 - 17:51 WIB

Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Minggu, 28 April 2024 - 08:29 WIB

Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Berita Terbaru

(Ket foto: Kadis PPKB Mamuju dr Hajrah, foto: dok.ist)

Advertorial

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB