Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.

“36 bulan (vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Imran),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Imran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Raharjo mengatakan vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (vonis sesuai tuntutan JPU),” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad membeberkan jika Imran berperan dalam meloloskan berkas ijazah palsu milik Haris Halim. Imran juga sebenarnya telah melakukan verifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terkait kebernaran ijazah tersebut.

“Dugaannya begitu (Imran sudah tahu bahwa ijazah tersebut palsu namun tetap diloloskan). Imran yang melakukan verifikasi dokumen di SMK 3,” kata Rahmat saat diwawancara terpisah.

Diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

Jaksa kemudian melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Berjalan sepekan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar mengabulkan banding jaksa, Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Aset TKD Desa Banyak Bermasalah, Arsal Aras Pemda Siap Membantu
Bupati Mateng Arsal Aras, Target Koprasi Merah Putih Rampung Mei di 54 Desa
Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita
Bupati Mateng Arsal Aras Ajak Petani Kembali Tanam Kakao
Pemda Mateng Entry Meeting LKPD 2024 Bersama BPK RI Sulbar
Bupati Mateng Arsal Aras, KRS di Kec.Topoyo dan Tobadak
Sidak Ke PT.MAS, Komisi ll DPRD Mateng Temukan Sejumlah Persoalan
Bupati Mateng Arsal Aras, Mulai Bedah Budaya Kerja Pemda

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 09:35 WIB

Gubernur SDK Janji Alokasikan Rp 50 M untuk Kabupaten Mamuju di 2026

Rabu, 16 April 2025 - 22:07 WIB

Plh Sekprov Sulbar Optimis Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Bersama Konten Kreator

Jumat, 11 April 2025 - 21:13 WIB

Surat Edaran Wagub Sulbar: ASN Hentikan Aktivitas Saat Adzan, Shalat Berjamaah di Masjid

Jumat, 11 April 2025 - 11:44 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi APBD 2024, Fokus pada Kinerja OPD-Kendala Lapangan

Rabu, 9 April 2025 - 15:35 WIB

Sekretariat DPRD Sulbar Dukung BKD Sidak Kedisiplinan ASN Pascalibur Idul Fitri

Selasa, 8 April 2025 - 12:12 WIB

Waka DPRD Sulbar Suraidah Hadiri Musyawarah Daerah IAPIM

Senin, 7 April 2025 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Tutar Polman

Kamis, 3 April 2025 - 09:20 WIB

Wagub Sulbar Salim Mengga Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Karama Polman

Berita Terbaru

Dok. Istimewa

Mamuju

Puskesmas Tapalang Barat Disegel OTK, Polisi Cari Pelaku

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:30 WIB

x