SULBARPEDIA.COM,- Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.
“36 bulan (vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Imran),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Imran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Raharjo mengatakan vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya (vonis sesuai tuntutan JPU),” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad membeberkan jika Imran berperan dalam meloloskan berkas ijazah palsu milik Haris Halim. Imran juga sebenarnya telah melakukan verifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terkait kebernaran ijazah tersebut.
“Dugaannya begitu (Imran sudah tahu bahwa ijazah tersebut palsu namun tetap diloloskan). Imran yang melakukan verifikasi dokumen di SMK 3,” kata Rahmat saat diwawancara terpisah.
Diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.
Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.
Jaksa kemudian melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Berjalan sepekan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar mengabulkan banding jaksa, Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).
(rls/adm)