Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.

“36 bulan (vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Imran),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Imran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Raharjo mengatakan vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (vonis sesuai tuntutan JPU),” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad membeberkan jika Imran berperan dalam meloloskan berkas ijazah palsu milik Haris Halim. Imran juga sebenarnya telah melakukan verifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terkait kebernaran ijazah tersebut.

“Dugaannya begitu (Imran sudah tahu bahwa ijazah tersebut palsu namun tetap diloloskan). Imran yang melakukan verifikasi dokumen di SMK 3,” kata Rahmat saat diwawancara terpisah.

Diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

Jaksa kemudian melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Berjalan sepekan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar mengabulkan banding jaksa, Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju
Pemda Mateng Menempati Peringkat 1 di Sulbar Hasil EPPD Terhadap LPPD 2024
Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 
Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Senin, 27 April 2026 - 10:26 WIB

Otonomi Daerah 2026, Sekda Mateng: Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 12:33 WIB

Serap Aspirasi Warga, Ketua DPRD Sulbar Amalia Aras Gelar Hearing Dialog Tahap II di Mamuju Tengah 

Jumat, 24 April 2026 - 18:43 WIB

Pemda Mateng Usulkan Sejumlah Program Infrastruktur Kekementerian PU

Jumat, 24 April 2026 - 05:53 WIB

Wabup Mateng Bersama Tim TPID Gelar HLM Guna Menghadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 14:51 WIB

Buka Forum Satu Data Indonesia, Askary: Dengan Data yang Valid Kebijakan Diambil Sesuai Kebutuhan

Senin, 20 April 2026 - 17:49 WIB

Sekrateriat Wapres RI Tim Percepatan Penurunan Stunting Kunjungan Ke Mateng, Wabub Askary: Penurunan Stunting Lebih Cepat

Senin, 20 April 2026 - 10:52 WIB

54 Desa di Mateng Terima Bantuan Pangan Tergabung Dalam PBP

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Hadiri Kunjungan Wamen HAM RI di Mamuju

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:58 WIB

x