Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

Komisioner KPU Mateng Imran Tri menjalani sidang di PN Mamuju, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) Imran Tri Kerwiyadi telah menjalani sidang vonis sebagai terdakwa kasus ijazah palsu calon bupati (cabup) Mateng nomor urut 3, Haris Halim Sinring. Imran selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Mateng itu divonis 3 tahun penjara.

“36 bulan (vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Imran),” ujar Kajari Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Imran menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Kamis (20/2) malam. Raharjo mengatakan vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya (vonis sesuai tuntutan JPU),” katanya.

Sementara Ketua Bawaslu Mateng Rahmat Muhammad membeberkan jika Imran berperan dalam meloloskan berkas ijazah palsu milik Haris Halim. Imran juga sebenarnya telah melakukan verifikasi ke SMK Negeri 3 Makassar terkait kebernaran ijazah tersebut.

“Dugaannya begitu (Imran sudah tahu bahwa ijazah tersebut palsu namun tetap diloloskan). Imran yang melakukan verifikasi dokumen di SMK 3,” kata Rahmat saat diwawancara terpisah.

Diketahui, kasus ijazah palsu ini awalnya diusut Sentra Gakkumdu Mateng. Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan cabup Mateng nomor urut 3, Haris Halim ditetapkan sebagai tersangka.

Haris Halim kemudian menjalani sidang putusan di PN Mamuju pada Selasa (24/12/2024) sore. Haris yang dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim PN Mamuju.

Jaksa kemudian melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Berjalan sepekan, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar mengabulkan banding jaksa, Haris yang semula divonis bebas kini dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 36.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim, dikutip dari situs kepaniteraan MA, Rabu (8/1/2025).

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Truk Muatan Minyakita Terbalik di Jalan Trans Mamuju Tengah, Sopir Tewas
Temui Massa Aksi, Kapolres Mateng Pesan Jaga Keamanan dan Kamtibmas
Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih
Kasat Reskrim Polres Mateng, Imbau Masyarakat Berhati Hati saat Memperkerjakan Warga dari Luar Daerah
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
Bupati Arsal Sebut, ASN Dilarang Rangkap Jabatan BPD
Kasus Penculikan Gadis Dibawah Umur Viral di Medsos, Pelaku Diamankan di Polres Mateng
Komisi l DPRD Mateng RDP Terkait Regulasi Rangkap Jabatan ASN dan BPD

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Pemprov Sulbar Akan Lelang 148 Kendaraan Dinas, Bibit Sapi Juga Masuk Daftar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Polda Sulbar Turun Periksa Puskesmas Karampuang, Proyek Rp 2,1 Miliar Diadukan Gerakan Vendetta

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:13 WIB

ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Karhutla Seluas 20 Hektare di Tommo Mamuju 7 Hari Belum Padam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Bus Neo Trans Terguling di Jalan Trans Mamuju Diduga Karena Pecah Ban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Sambut Kapolda Baru, Gubernur Suhardi Duka Harap Sinergi Pemprov dan Polda Makin Kuat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pisah Sambut Kapolda Sulbar, Estafet Komando dari Adi Deriyan ke Totok Suharyanto

Berita Terbaru

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Temui Massa Aksi, Kapolres Mateng Pesan Jaga Keamanan dan Kamtibmas

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:50 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Litha Febriani Launching Tamasya Daycare Al Fatih

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:50 WIB

x