SULBARPEDIA.COM,- Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap tindak pidana penjual orang (TPPO) di Kelurahan Karema pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yakni seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan di bawah umur untuk kegiatan seksual.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan pengungkapan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini kata dia, berawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan di bawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi Michat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi mi chat sehingga langsung diamankan,” ungkap Ipda Herman kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Herman melanjutkan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang.
Baca Juga: Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri HP di Mamuju, Satu Pelaku Lansia
“Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni bukti percakapan via aplikasi Michat, 7 unit handphone, kertas struk pembelian indomaret, uang tunai sebesar Rp.300.000 dan 2 buah kondom,” bebernya.
Ia menambahkan saat ini para saksi dan korban serta terduga pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
(rls/adm)












