MATENG – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pengawas Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri : Kepala BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Sulbar Iman M. Amin, Ketua KPU Mateng Nasrul, Ketua Bawaslu Mateng Elmansyah dan para pegawai Bawaslu,BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek). Kegiatan itu dilaksanakan di Ruangan VIP Room Rumah Makan Benteng Seafood ,rabu (15/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Sulbar Iman M.Amin menjelaskan, kegiatan ini adalah penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) dengan Bawaslu Mateng yang mencangkup untuk memberikan perlindungan seluruh pengawas pemilu pada pemilu tahun 2020.
“Jadi ketika nanti petugas dari Bawaslu mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia,dia akan mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) ,” ungkap Iman M.Amin
Selain itu, Iman M.Amin menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) juga akan memberikan perlindungan terhadap petugas saat melakukan perjalanan keluardaerah.
“Contohnya dari rumah menuju ketempat tugasnya, terjadi kecelakaan maka ditanggung BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek).Kemudian untuk perlindungannya itu,kami tanggung seluruh perawatan dan pengobatan berapapun biayanya.” Sambung Iman
Ia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial, karena itu berapapun besaran baiaya pengobatan akan ditanggung selama pengobatan medis.
“Kalau perawatan di rumah,maka kami akan tanggung sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 44 tahun 2015 dan program pemerintah No 82 tahun 2019,” terangnya
Jika dirawat di rumah akibat kecelakaan kerja, kata Iman, BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) akan mengganti penghasilan atau gaji yang telah hilang. Seperti: honor yang diberikan Bawaslu.
“Jika meniggal dunia,kemudian dia masih bersetatus sebagai pengawas pemilu maka kami akan memberikan santunan sebesar Rp.42.000,000. Kalau dia mempunyai anak yang masih sekolah,kami akan membetikan biaya siswa sampai serjana,” himbuh Amin
Amin menambahkan bahwa, Bawaslu Mateng adalah Bawaslu yang pertama kali melakukan kerjasama ini di Provinsi Sulawesi Barat. (Zul/*)