SULBARPEDIA. COM, -Dinas Perkebunan Prov. Sulbar bersama tim penetapan harga telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bulan November 2019. Penetapan itu dilakukan di hotel Berkah Mamuju, Senin 11/11/19.
Harga yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 1.029,08 (seribu dua puluh sembilan rupiah), harga ini naik 62 rupiah jika dibandingkan harga bulan Oktober kemarin.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Andi Waris Bestari mengatakan harga yang telah ditetapkan pemerintah wajib kiranya menjadi acuan bagi seluruh perusahaan kelapa sawit (PKS) di Sulbar dalam membeli buah sawit masyarakat. Ia berharap tidak ada lagi PKS membeli dengan harga dibawah atau diatas dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” kita berharap indeks K bisa sampai 80 an, saya berharap 2020-2023 harga sawit di Sulbar bisa terus diatas seribu rupiah. harga di Sulbar selalu kalah dengan Kalimantan, Sumatera dan Papua, padahal variabel penentuan Indeks K nya hampir sama.”jelasnya.
Delapan PKS di Sulbar hadir dalam penetapan harga tersebut seperti PT.Unggul WTL, PT Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, PT. Manakarra Unggul Lestari, PT Global Lestari, PT.Trinity Palmas kecuali PT.Wahana Karya Sejahtera (WKS) berhalangan hadir.
PT. Wahana Karya Sejahtera (WKS) juga tidak hadir pada rapat dengar pendapat di DPRD Sulbar Senin 11/11/19. Hal itu sangat disayangkan oleh Kadis Perkebunan Sulbar Waris Bestari.
” saya minta kita saling menghargai lah, undangan yang dikirim itu atas nama Gubernur, saya minta kepada Dinas Perkebunan Mateng untuk menegur PT WKS.”tegas Waris dengan nada tinggi.
Terakhir Waris juga meminta delapan PKS di Sulbar untuk taat menyampaikan laporan perkembangan perusahaan kepada Disbun Sulbar setiap 6 bulan sekali.
” Semua perusahaan kelapa sawit di Sulbar tidak ada yang pernah menyampaikan laporan perkembangan perusahaannya kepada kami, jadi tolong lah kita saling menghargai, itu amanah Permentan, kita saling menghargai lebih baik.”kata Waris berulang kali.
(Lal)