SULBARPEDIA.COM, Mamuju Tengah — Korps HMI-Wati (KOHATI) Mamuju Tengah menyoroti secara serius kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 23.447 jiwa di Kabupaten Mamuju Tengah. Penonaktifan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan resmi BPJS Kesehatan dan dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah.
KOHATI menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tidak manusiawi, gegabah, dan mencederai prinsip dasar pelayanan publik, khususnya hak masyarakat atas layanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Ketika negara—melalui BPJS dan pemerintah daerah—secara sepihak menonaktifkan kepesertaan puluhan ribu warga, ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi sudah menjadi krisis tanggung jawab moral dan politik,” demikian pernyataan KOHATI Mamuju Tengah dalam rilis resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KOHATI juga menyoroti kebijakan lanjutan yang mengharuskan warga yang dinonaktifkan untuk membayar iuran satu bulan sebagai peserta BPJS Mandiri agar kepesertaan kembali aktif pada Januari 2026. Kebijakan ini dinilai semakin memberatkan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang selama ini sangat bergantung pada BPJS untuk mengakses layanan kesehatan.
Menurut KOHATI, langkah tersebut menunjukkan sikap setengah hati pemerintah dalam melindungi rakyatnya sendiri. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, kebijakan ini justru berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa.
Sekretaris Umum KOHATI Mamuju Tengah, Sri Rahmayuni, mempertanyakan dasar kebijakan penonaktifan massal tersebut.
“Apa dasar kebijakan ini? Atas pertimbangan apa BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah melakukan penonaktifan massal? Jika persoalannya adalah validasi data, seharusnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan manusiawi, bukan dengan cara instan yang mengorbankan masyarakat,” tegasnya.
KOHATI menilai penonaktifan sepihak ini mencerminkan buruknya tata kelola kebijakan sosial serta minimnya keberpihakan negara terhadap rakyat. Negara, kata KOHATI, tidak boleh berlindung di balik alasan teknis dan administrasi sementara masyarakat kehilangan hak dasar atas layanan kesehatan.
Atas kondisi tersebut, KOHATI Mamuju Tengah mendesak BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah untuk segera:
1. Memberikan penjelasan terbuka dan bertanggung jawab kepada publik terkait dasar penonaktifan kepesertaan BPJS.
2. Mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat tanpa membebani mereka dengan kewajiban pembayaran yang dinilai tidak adil.
3. Melakukan evaluasi dan validasi data penerima secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.
“Kebijakan publik seharusnya hadir sebagai solusi, bukan sumber penderitaan baru. Ketika negara abai terhadap kesehatan rakyatnya, di situlah kegagalan paling nyata dari sebuah pemerintahan,” tutup pernyataannya.
(Adm)











