SULBARPEDIA.COM, – Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Rachmat K Turusi S.Sos., M.Si menghadiri acara pemaparan hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022, dan Penyerahan Rapor hasil penilaian tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (27/2/2023). Hadir Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Asisten II Setda Pasangkayu, dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada empat instansi yang memperoleh predikat Zona Hijau tersebut yaitu:
– Dinas Kesehatan; Zona Hijau Predikat Tinggi
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Zona Hijau Predikat Tinggi
– Puskesmas Pasangkayu II, Zona Hijau Predikat Tinggi
– Puskesmas Pasangkayu I, Zona Hijau Predikat Tertinggi Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu Rachmat K Turusi pada acara itu berharap agar semua organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pamkab Pasangkayu agar lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terlebih, kata mantan kepala Inspektorat itu pelayanan yang bersifat dasar seperti sektor kesehatan dan pendidikan.
“pelayanan yang baik harus kita utamakan, ASN itu pelayan masyarakat, kalau tidak mau menjadi pelayan maka jangan jadi ASN, ini amanah undang-undang yang harus kita jalankan.” kata salah satu tokoh pejuang pembentukan Pasangkayu itu.
(adv/Lal)