SULBARPEDIA.COM,- Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Adang Ginanjar, mengatakan 7 oknum polisi yang terlibat kasus dugaan penganiayaan tahanan Polres Polman hingga tewas berinisial RN dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketujuh anggota Polres Polman itu telah menjalani sidang etik pada Jumat (4/10). Mereka yang dijatuhi sanksi di antaranya Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM dan Bripda AR.
“Iya ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya,” kata Irjen Adang kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun hasil berakhir PTDH, namun ketujuh anggota Polres Polman itu kini mengajukan banding.
Bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda Sulbar meminta agar sanksi kepada 7 anggota polisi itu dicabut dan tidak dipecat.
“Mereka banding tetapi gak apa-apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti,” terangnya.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Polda Sulbar Proses Pidana Oknum Polisi di Kasus Tahanan Polres Polman Tewas
Untuk diketahui, RN mulanya ditangkap polisi atas kasus dugaan pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9). RN kemudian ditahan di Polres Polman selama 4 hari sebelum dilaporkan tewas pada Rabu (11/9).
Ibu RN, Nasriah mengungkapkan jika jasad anaknya penuh dengan luka lebam hingga kulit melepuh saat diterima pihak keluarga. Dia pun meminta agar penyebab kematian anaknya diusut tuntas.
“Penuh luka badannya,” ujar Nasriah kepada wartawan, Kamis (12/9).
(rls/adm)











