Kompolnas Dorong Polda Sulbar Proses Pidana Oknum Polisi di Kasus Tahanan Polres Polman Tewas

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Kompolnas RI mendorong Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tidak hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan berinisial RN di Polres Polewali Mandar (Polman).

Kompolnas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam kematian tahanan berinisial R, pelaku harus dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam wawancaranya kepada Media melalui pesan Whattsapp pada Sabtu malam (14/9/2024), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga hukum pidana.

“Jika pelakunya terbukti anggota, maka kekerasan berlebihan terhadap korban bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Untuk itu, selain dikenai sanksi kode etik, mereka harus dijerat dengan pasal pidana yang relevan dan dikenai hukuman pemberatan,” jelas Poengky.

Kompolnas juga menekankan pentingnya Propam dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Poengky, pemberian sanksi kode etik saja tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.

Baca Juga: 7 Personil Satreskrim Polres Polman Dipatsus Buntut Tahanan Tewas Penuh Luka

Ia juga mendorong adanya scientific crime investigation sebagai dasar pemeriksaan, termasuk hasil otopsi, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan sanksi kode etik. Jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.

Kompolnas berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

(rls/adm)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Aralle Intensifkan Pengamanan Kampanye
Tukang Bangunan SMAN 2 Tapalang Tersengat Listrik-Terjatuh Saat Pasang Rangka Atap
Korban Penipuan Haji Furoda Desak Kemenag Cabut Izin Travel Al Hijrah Barru
Lahan Dicaplok, Warga Kabuloang Protes Minta IUP PT Polemaju Mineral Mandiri Dicabut
Wanita di Mamuju Lapor Ditipu Travel Al Hijra Barru, Kecewa Kasus Lambat Ditangani Polisi
Kompolnas Dorong Polda Usut Kasus Tahanan Polres Polman Tewas Penuh Luka, Minta Jasad Diautopsi
Hadiri Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut, ABM Beri Semangat Atlet Sulbar Raih Medali
ABM Temui Atlet Sulbar di Aceh, Beri Motivasi Raih Medali di PON XXI

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:13 WIB

PS 08 Majene Deklarasi Dukung ABM-Arwan, Arwan Aras Janji Berdayakan Pemuda

Rabu, 9 Oktober 2024 - 21:12 WIB

ABM-Arwan Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Mantan Cawagub Sulbar Hasan Mas’ud

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:27 WIB

Relawan ABM-Arwan Target Menang 45 Persen di Majene, Ini Indikatornya

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Kampaye Dialogis di Batu Parigi, Paslon Arsal-Askary Gaungkan Komitmen Melanjutkan Pembangunan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:15 WIB

Di Hadapan Masyarakat Desa Tobadak, Arsal Aras Tawarkan Layanan Dasar

Senin, 7 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Rakor Tim Pemenangan ABM-Arwan di Polman, Ratusan Kordes Siap Menjemput Kemenangan

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:55 WIB

Relawan Pandji Sukriadi 08 Deklarasi Dukung ABM-Arwan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Silahturahmi Dengan Umat Hindu di Kecamatan Karossa, Arsal Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Melanjutkan Pembangunan

Berita Terbaru

x