Kompolnas Dorong Polda Sulbar Proses Pidana Oknum Polisi di Kasus Tahanan Polres Polman Tewas

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dok.istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Kompolnas RI mendorong Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tidak hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan berinisial RN di Polres Polewali Mandar (Polman).

Kompolnas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam kematian tahanan berinisial R, pelaku harus dikenai sanksi pidana.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam wawancaranya kepada Media melalui pesan Whattsapp pada Sabtu malam (14/9/2024), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga hukum pidana.

“Jika pelakunya terbukti anggota, maka kekerasan berlebihan terhadap korban bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Untuk itu, selain dikenai sanksi kode etik, mereka harus dijerat dengan pasal pidana yang relevan dan dikenai hukuman pemberatan,” jelas Poengky.

Kompolnas juga menekankan pentingnya Propam dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Poengky, pemberian sanksi kode etik saja tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.

Baca Juga: 7 Personil Satreskrim Polres Polman Dipatsus Buntut Tahanan Tewas Penuh Luka

Ia juga mendorong adanya scientific crime investigation sebagai dasar pemeriksaan, termasuk hasil otopsi, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan sanksi kode etik. Jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.

Kompolnas berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

(rls/adm)

Berita Terkait

1 Pekerja Asal Mateng Hilang Tertimbun Longsor di Kawasan PT IMIP Morowali
FiberStar-Kemenkes Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital untuk Indonesia
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan dan Perluas Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi
Irigasi Palempa Tondok Disebut Rawan Longsor, Masyarakat Diminta Lakukan Perawatan
Arsal-Askary Unggul Di Pemilih Gen-Z Dan Millenials
Pergantian Kasek SD 002 Aralle Berbuntut Panjang, Sekolah Ditutup Sementara
Kasus Kapus Ranga-Ranga Kampanyekan Paslon Pilbup Mamuju Dilimpahkan ke Jaksa
Petani Nanas di Mamasa Butuh Mitra untuk Pasarkan Hasil yang Melimpah

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x