SULBARPEDIA.COM,- Kompolnas RI mendorong Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk tidak hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tahanan berinisial RN di Polres Polewali Mandar (Polman).
Kompolnas menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur pidana dalam kematian tahanan berinisial R, pelaku harus dikenai sanksi pidana.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam wawancaranya kepada Media melalui pesan Whattsapp pada Sabtu malam (14/9/2024), menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika hasil penyelidikan mengungkap adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga hukum pidana.
“Jika pelakunya terbukti anggota, maka kekerasan berlebihan terhadap korban bisa dikategorikan sebagai penyiksaan. Untuk itu, selain dikenai sanksi kode etik, mereka harus dijerat dengan pasal pidana yang relevan dan dikenai hukuman pemberatan,” jelas Poengky.
Kompolnas juga menekankan pentingnya Propam dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Poengky, pemberian sanksi kode etik saja tidak cukup untuk memberikan rasa keadilan, baik bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga: 7 Personil Satreskrim Polres Polman Dipatsus Buntut Tahanan Tewas Penuh Luka
Ia juga mendorong adanya scientific crime investigation sebagai dasar pemeriksaan, termasuk hasil otopsi, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti lainnya.
“Kita tidak boleh hanya mengandalkan sanksi kode etik. Jika ada pelanggaran pidana, maka proses hukum harus ditegakkan dengan adil,” tambahnya.
Kompolnas berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
(rls/adm)