Bawa Sabu Kedalam Area SPBU Tiga Pemuda Lariang Diamankan Sat Narkoba Polres Pasangkayu

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

(press release penangkapan tiga pemuda Lariang,Pasangkayu yang membawa narkoba jenis sabu kedalam area SPBU)

SULBARPEDIA.COM,- Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu amankan 3 Warga Kecamatan Lariang yang sebelumnya kedapatan membawa shabu-shabu di dalam Area SPBU Sarjo.

Pelaku MHR  (31 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu dan MTH (19 th), Alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu dan MH (35 th), Alamat Dusun Vidu Desa Kulu ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa Narkoba dari Donggala.

Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan diruangan Media Center Jumat, (21/05/21) mengatakan Awalnya kami telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th) dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari rabu 19 Mei 2021, Sekira Pukul 04.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dua orang yang diduga membawa barang narkoba jenis sabu tersebut ditangkap oleh tim saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU Sarjo” ungkap Ronald

Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personil melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) Sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 Unit HP Merk Oppo, 1 Unit Motor Merk Yamaha Fino. Untuk ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun”.Tutup IPTU Ronald.

Berita Terkait

Oknum Kades di Mamuju Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 177 Juta
Dinkes Mamuju Bagikan Tablet Tambah Darah ke Siswi SMP-SMA di 20 Titik
Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap
Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene
Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi
Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah
KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024
Kades Sandapang Mamuju Divonis Bebas di Kasus Persetubuhan Gadis ABG

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 09:11 WIB

Kadinkes Sulbar Cek Kondisi 42 Balita di Majene Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:57 WIB

Kadinkes Sulbar Ungkap Angka Balita Ditimbang di Posyandu Capai 56,88% di April 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 06:17 WIB

Cegah Stunting, Dinkes Sulbar Bagikan Paket Nutrisi ke Ibu Hamil dan Menyusui di Mamasa

Selasa, 30 April 2024 - 11:15 WIB

Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene

Senin, 29 April 2024 - 17:51 WIB

Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini

Minggu, 28 April 2024 - 08:29 WIB

Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 - 17:49 WIB

Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik

Berita Terbaru