Reflenting di Mamuju Tengah Disorot, Ini Sejumlah Dugaan Pelanggarannya

- Jurnalis

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muh.Amril

Muh.Amril

SULBARPEDIA.COM,- Program peremajaan atau reflenting kelapa sawit di Mamuju Tengah (Mateng) yang mencapai ribuan hektar kini sementara di proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Prov.Sulbar.

Kordinator Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh.Amril meminta agar kasus dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“sejumlah laporan yang berhasil kami kumpulkan dilapangan, terkait proses pengelolaan replanting di Mamuju Tengah, mulai dari proses kajian teknis usulan lahan sasaran replanting, sampai pada pembuatan komitmen kerjasama kelompok tani sebagai kelompok sasaran pengelola replanting sekaligus pemilik lahan, patut diduga keluar dari prinsip pengelolaan program dan anggaran yang terindikasi ke arah kerugian negara,” tegas koordinator Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar Muh. Amril, Kamis(12/08/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut dugaan praktik pengelolaan anggaran yang bermuara pada praktik korupsi pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah :

1. Patut diduga kesiapan lahan dengan kuota yang turun tak seimbang, sehingga sebagian kuota replanting, justru menjadi penanaman sawit pada lahan baru atau sapras.

2. Patut diduga kuota replanting ditanam diatas lahan baru yang masuk kawasan hutan lindung semisal program replanting diwilayah kecamatan Karossa, Mamuju Tengah.

3. Patut diduga, sebagian kelompok penerima program replanting adalah kelompok yang tak memenuhi syarat menjadi kelompok penerima, karena kelompok tersebut tak memiliki lahan sawit yang layak di remajakan.

4. Patut diduga, dana tunggu yang diserahkan kepada kelompok tani penerima program replanting, jumlahnya tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima oleh kelompok penerima, dimana seharusnya setiap pemilik lahan dalam kelompok menerima Rp.30 juta perhektar, namun ditengarai petani menerima kurang dari Rp.30 juta.

5. Patut diduga, program replanting ini, justru tak berbasis lingkungan, karena sejumlah hutan lindung dibeberapa titik, diterabas untuk memenuhi kuota yang turun, sehingga fakta dilapangan, bukan lagi replanting tapi sapras atau penanaman baru.

Untuk itu, Muh. Amril meminta kepada penegak hukum agar dapat melakukan proses hukum karena diduga kuat terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“berdasarkan temuan kami di lapangan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum pada program replanting atau PSR di Mamuju Tengah, maka kami dari Lembaga solidaritas pemerhati hutan dan anti diskriminasi, (SOMPHAD) Sulbar patut menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum atas program tersebut, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar,” jelasnya.

“kami mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat beserta jajarannya, untuk segera melakukan langkah langkah hukum dengan memproses atas dugaan terjadinya Korupsi dan pengrusakan lingkungan dalam skala besar pada program PSR di Mamuju Tengah, dengan menangkap dan menghukum pihak-pihak yang telah melanggar aturan.” Tutup mantan aktifis HMI ini.

 

(Lis/Lal)

 

 

Berita Terkait

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi
Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah
KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024
Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024
FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Tenaga Ahli dan PTT Sekreteriat DPRD Mateng, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan Tahun 2023
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 20:50 WIB

Dinkes Mamuju Bagikan Tablet Tambah Darah ke Siswi SMP-SMA di 20 Titik

Senin, 6 Mei 2024 - 14:50 WIB

Realisasi PAD per Mei 2024 Sudah Capai 28,7 Persen, BPKPD Sulbar Optimis Capai Target

Senin, 6 Mei 2024 - 07:26 WIB

Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:21 WIB

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong

Berita Terbaru

Advertorial

Dinkes Sulbar Gelar Bimtek RME di Puskesmas Banggae 2 Majene

Senin, 6 Mei 2024 - 07:26 WIB