Tidak Lebih Dari 1 Hari,  Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Lalulintas di Kalukku Mamuju 

- Jurnalis

Senin, 5 Maret 2018 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Malang tak dapat ditolak dan musibah dapat terjadi setiap saat tanpa kita ketetahui sebelumnya, pagi tadi 5 Maret 2018 pukul 09.00 wita terjadi kecelakaan lalulintas di jalan poros Mamuju-Kalukku antara sepeda motor bertabrakan dengan mobil Truck yang mengakibatkan korban pengendara sepeda motor bernama Andi Alim Bahri meninggal dunia di tempat kejadian.
Atas kerjasama antara Jasa Raharja dengan Kepolisian Lalulintas Polres Mamuju sehingga informasi kecelakaan dapat diterima dengan cepat, dan karena kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus tabrakan dua kendaraan sehingga terjamin oleh UU No.34/1964, maka petugas Jasa Raharja segera mendatangi domisili keluarga/ahliwaris korban yang beralamat di desa Pololereng Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah untuk melakukan survey ahliwaris keluarga korban.
Dari hasil survey ahliwaris diperoleh informasi bahwa korban memiliki istri bernama Marhawa dengan lima orang anak. Dengan data tersebut berkesimpulan bahwa Jasa Raharja dapat melakukan pembayaran santunan kecelakaan lalulintas kepada keluarga korban.
Sore ini PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju telah melakukan transfer pembayaran santunan dana kecelakaan lalulintas jalan via rekening kepada istri korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK No.15 dan 16 tahun 2017 santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan yang terjamin Jasa Raharja adalah sebesar Rp.50.000.000.
Perlu diketahui bahwa bahwa dana santunan kecelakaan lalulintas jalan dikumpulkan dari pembayaran Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan di Kantor bersama Samsat, oleh karena itu Pemerintah melalui PT Jasa Raharja bertugas memberikan santunan dana kecelakaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalulintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pengguna jalan untuk senantiasa dapat mematuhi Peraturan Lalulintas ,dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, serta secara tepat waktu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas dan pajak kendaraan di Kantor Bersama Samsat.”kata Kepala Jasaraharja Perwakilan Mamuju Ikhsan.
(Lal)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:12 WIB

Mendagri Tito Lantik Bahtiar Baharuddin Jadi Pj Gubernur Sulbar Gantikan Prof Zudan

Senin, 13 Mei 2024 - 19:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 14:27 WIB

Pertamina Sulawesi Apresiasi Kinerja Agen Terbaik BBM Industri dan Distributor Petrochemical

Jumat, 19 April 2024 - 01:11 WIB

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:06 WIB

Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD

Rabu, 20 Maret 2024 - 09:41 WIB

Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru

Jumat, 24 November 2023 - 13:00 WIB

Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah

Berita Terbaru