Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Rarani, Kecamatan Kalukku.

Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial NM (23). Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang diamankan karena kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat, 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melakukan penangkapan terhadap lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba,” kata Jean Alvin.

Jean membeberkan kronologis kejadian, berawal ketika tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan narkotika. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tim berhasil mengamankan 1 orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan,” terangnya.
Ia melanjutkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa 10 saset sedang yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 saset kecil diduga narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial A yang berada di Pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran,” bebernya.

Baca Juga: Oknum ASN di Majene Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Simpan Sabu di Bungkus Rokok

“Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa 10 sachet sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 saset kecil diduga narkotika, 2 saset bekas pakai, 1 saset kosong, 2 kaca pireks, 1 alat isap bong, 2 sendok pipet, 2 kotak tempat rokok, Rp. 600.000 uang tunai, 2korek api bekas pakai dan satu unit HP android,” sambungnya.

Jean menambahkan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(rls/adm)

Berita Terkait

Pria Asal Banten Ditangkap Usai Tipu Warga Bakengkeng dengan Ritual Gandakan Uang
ASN Pemprov Sulbar-Oknum Polisi Ditangkap Kasus Narkoba, 22 Gram Sabu Disita
Polisi Ungkap Oknum PNS dan Polri Terlibat Kasus Narkoba di Sulbar
Penculik Gadis 13 Tahun di Mateng Ternyata Buronan Kasus Curanmor di Majene
Pria Culik Anak 13 Tahun di Mateng Hendak Dibawa ke Palopo Sulsel
4 Bulan Sembunyi di Hutan, DPO Pengeroyokan SPBU Tapalang Berhasil Dibekuk Resmob Polresta Mamuju
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Mamuju Tega Aniaya Ayah Kandung
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Keren! Polda Sulbar Sabet Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25 WIB

MF Taekwondo Mamuju Borong 10 Medali di Sulteng Open Series VII

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:30 WIB

MF Taekwondo Siap Bertanding di Piala KONI Pusat, Gubernur SDK Beri Dukungan Penuh

Senin, 9 Februari 2026 - 19:22 WIB

STIKES Bina Bangsa Majene Gelar Grand Final Turnamen Bola Voli Cup I 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Fasilitasi Pengebangan Bakat Peserta Didik, SMP Negeri Anreapi Gelar Porseni

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Mamuju Tuan Rumah Kejurnas Catur 2025, PB Percasi Pastikan Kesiapan

Senin, 30 Desember 2024 - 13:46 WIB

KONI Sulbar Serahkan Bonus Rp 200 Juta ke Ramla, Atlet Dayung Peraih 2 Medali Perak di PON 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:16 WIB

Pjs Bupati Pasangkayu Buka Turnamen Santri Smart Cup 2024, Diikuti 12 Ponpes

Berita Terbaru

Advertorial

RSUD Sulbar Resmikan Layanan MRI, Patologi Anatomi dan Ortodonti

Senin, 26 Okt 2026 - 15:57 WIB

x