SULBARPEDIA.COM, Majene – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pamboborang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 013/B/HMI-CMJ/IX/1447. HMI menduga terjadi mark up anggaran pada proyek pembangunan gapura desa tahun anggaran 2024.
“Dalam APBDes tercatat pembangunan gapura baru senilai Rp100 juta. Namun, yang dikerjakan di lapangan hanya rehabilitasi gapura lama dengan melapisi ACP, nilainya tak lebih dari Rp25 juta,” ungkap Kadi, Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Majene, Selasa (16/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan temuan itu, HMI menilai terdapat selisih sekitar Rp75 juta yang patut diduga diselewengkan. Penanggung jawab kegiatan disebut berada langsung di bawah PJ Kepala Desa Pamboborang, Hamzari.
Dalam laporannya, HMI juga mengutip landasan hukum dari UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Atas dugaan tersebut, HMI mendesak Kejari Majene segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa PJ Kades, tetapi menelusuri aliran dana hingga jelas siapa yang menikmati anggaran negara.
“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar diusut tuntas agar memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan Dana Desa di Majene,” tegas Kadi.
(Wdy)











