SULBARPEDIA.COM, – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan perizinan dan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (1/10/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan S Pababari, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar, Zulkifli Manggazali, beserta jajaran. Dalam pertemuan itu, DPRD menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur izin dan pengelolaan limbah yang dinilai belum sesuai regulasi.
Komisi II menilai PT Palma belum memenuhi seluruh tahapan administratif secara menyeluruh. Padahal, izin industri kelapa sawit seharusnya mencakup legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), IUP Pengolahan (IUP-P), hingga izin operasional seperti IPLC, sertifikat standar industri, serta kewajiban plasma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD juga mengungkap bahwa Pemprov Sulbar tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meski Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tetap mengeluarkan izin. Kondisi ini dianggap menyalahi prosedur dan menimbulkan persoalan kewenangan antar lembaga.
DLH Sulbar sebelumnya memberikan tenggat dua tahun kepada PT Palma untuk memenuhi kewajiban lingkungan. Bahkan, perusahaan diberi masa uji coba satu tahun untuk evaluasi. Namun hingga kini, sebagian sanksi administratif yang dijatuhkan masih belum dijalankan dengan optimal.
“Dari sembilan poin sanksi, ada yang belum dilaksanakan sepenuhnya,” ungkap pihak DLH.
Masalah lain yang disorot adalah kewajiban penyediaan lahan seluas 192 hektare sesuai kapasitas produksi pabrik 60 ton per jam. Hingga kini, PT Palma dinilai belum mampu memastikan ketersediaan lahan yang sah dan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Sulbar mendorong pemanggilan pimpinan tertinggi PT Palma untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Langkah ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret demi perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Komisi II menegaskan, upaya ini sejalan dengan visi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S Mengga, yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.
“Kami mengajak seluruh OPD terkait untuk proaktif agar masalah ini bisa diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan,” tegas Komisi II DPRD Sulbar.
(Adm)











