Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dengan E-Filing

- Jurnalis

Sabtu, 9 Februari 2019 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pertama datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan.

Kedua, dikirim melalui pos ke KPP, ketiga dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar, dan keempat dengen e-filing.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi Anda yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.

1. Wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, silakan buat.

2. Permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan mendatangi KPP terdekat.

3. Kunjungi dan daftar di djponline.pajak.go.id dan buka email untuk melakukan aktivasi akun.

4. Setelah akun diaktivasi melalui email, masuk lagi ke djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang baru dibuat.

5. Klik menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

6. Setelah isian dan formulir diisi lengkap, klik persetujuan, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

7. Buka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik ‘Kirim SPT’.

8. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.

9. Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT Tahunan PPh Badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-Filing.

Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-FORM.

 

SPT yang telah dibuat melalui aplikasi-aplikasi tersebut dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:

1. www.spt.co.id
2. www.pajakku.com
3. www.eform.bri.co.id
4. www.online-pajak.com

Apabila terjadi error saat penggunaan e-filing, dapat mengecek Daftar Kode Erroryang telah disusun Ditjen Pajak untuk meperoleh informasi mengenai cara penanganannya.

(tirto/LA)

 

Berita Terkait

Presiden Jokowi Bakal Kunjungi 3 Kabupaten di Sulbar, Ini Agendanya
Menteri PPPA RI Apresiasi Pertamina, Hadirkan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Berkelanjutan melalui SAPD
Berkah Ramadhan, Pertamina Sulawesi Tambah 16 Ribu Pasokan LPG 3 Kg di Sulbar
Pertamina Regional Sulawesi Jamin Ketersediaan BBM dan LPG Jelang Nataru
Pertamina Sesuaikan Harga LPG Non Subsidi, Harga LPG 5,5 Kg di Sulbar Turun Enam Ribu Rupiah
Membanggakan, Kader Posyandu Sulbar Raih Penghargaan di Jambore Tingkat Nasional
DPP ASLI Audiens dengan Sekda NTB, Bahas Agenda Silaturrahim Nasional Sajikan 10 Ribu Dulang, Target Raih Rekor MURI 
Warga dan Mahasiswa Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak di Mamasa, Dulu Pembangunannya dari APBN

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Jumat, 26 April 2024 - 19:37 WIB

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Kamis, 25 April 2024 - 20:32 WIB

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 - 18:33 WIB

Dinkes Mamuju Lakukan Tes Kebugaran Jasmani Bagi Calon Jemaah Haji

Rabu, 24 April 2024 - 06:14 WIB

Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

Dinkes Mamuju Fokus Terapkan Integrasi Layanan Primer di Posyandu Tahun Ini

Selasa, 23 April 2024 - 18:06 WIB

Lafkespri Sulbar Siap Layani Puskesmas dan Klinik yang Ingin Naik Status Akreditasi

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Berita Terbaru

Advertorial

Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:32 WIB