SULBARPEDIA.COM,- Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), personel Piket Pamapta II bersama Piket Patmor Polresta Mamuju bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta, Mamuju. Minggu dini hari, 1 November 2026.
Pamapta 2 Polresta Mamuju Ipda Hefrinal menjelaskan bahwa pihaknya mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh suaminya sendiri.
“Korban mengaku mengalami kekerasan setelah suaminya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam (THM),” kata Hefrinal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melakukan kekerasan, suami korban diketahui langsung tertidur. Sementara itu, korban yang merasa sakit hati dan mengalami tekanan emosional berniat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai dua ruko miliknya.
“Merespons situasi tersebut, personel Pamapta bersama Piket Patmor segera melakukan pendekatan secara humanis dan membujuk korban agar mengurungkan niatnya,” katanya.
Berkat kesigapan dan pendekatan persuasif petugas, korban akhirnya bersedia turun dari lantai dua dengan kesadaran sendiri dan berhasil diselamatkan.
“Selanjutnya, korban diarahkan ke Polresta Mamuju untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta untuk membuat laporan resmi terkait dugaan KDRT yang dialaminya,” jelasnya.
Polresta Mamuju mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kekerasan melalui Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel kepolisian.
“Polri hadir untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan pertolongan kepada masyarakat,” pungkasnya.











